6 mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain dijamin hak dasarnya atas informasi, sebagai warga negara dan Pemilih dalam Pemilihan Umum, Pemohon juga dijamin hak dasarnya untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum yang fair dan objektif sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. 12. Bahwa hak dasar Pemohon untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum yang bebas, jujur dan adil berpotensi tidak dapat dipenuhi apabila presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dibiarkan mengikuti kampanye peserta pemilu yang terikat hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai. Terlebih semua jabatanjabatan tadi sudah disumpah sebelum memangku jabatannya untuk senantiasa memegang teguh Undang-Undang Dasar dan akan menjalankan undang-undang selurus-lurusnya. Hak dasar Pemohon itu juga terancam tidak dapat terpenuhi apabila tidak terdapat larangan dan sanksi kepada “Pihak Lain” di luar peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan tim kampanye yang melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (pelanggaran TSM). Apabila pelanggaran ini dibiarkan, maka penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bebas, jujur dan adil tidak akan tercapai akibat pelaksanaan praktik money politics dianggap sebagai hal yang lumrah dan biasa saja. 13. Bahwa begitupun hak dasar Pemohon untuk mendapatkan informasi mengenai citra diri peserta pemilu yang sebenarnya, agar Pemohon tidak keliru dalam menggunakan hak pilihnya, juga berpotensi tidak dapat terpenuhi apabila para peserta pemilu tetap dibiarkan menggunakan citra diri yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Penggunaan citra diri yang dipoles secara berlebihan itu berpotensi membuat Pemohon menjadi kesulitan untuk mengenali citra diri peserta Pemilu yang asli. 14. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: (1) Pemohon memiliki hak konstitusional (hak pilih) yang dijamin oleh Undang-

Select target paragraph3