6
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”. Selain dijamin hak dasarnya atas informasi, sebagai
warga negara dan Pemilih dalam Pemilihan Umum, Pemohon juga dijamin
hak dasarnya untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan
Umum yang fair dan objektif sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) yang
menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.
12. Bahwa hak dasar Pemohon untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum yang
bebas, jujur dan adil berpotensi tidak dapat dipenuhi apabila presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
dan wakil walikota dibiarkan mengikuti kampanye peserta pemilu yang terikat
hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai. Terlebih semua jabatanjabatan tadi sudah disumpah sebelum memangku jabatannya untuk
senantiasa memegang teguh Undang-Undang Dasar dan akan menjalankan
undang-undang selurus-lurusnya. Hak dasar Pemohon itu juga terancam
tidak dapat terpenuhi apabila tidak terdapat larangan dan sanksi kepada
“Pihak Lain” di luar peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan tim kampanye
yang melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif
(pelanggaran
TSM).
Apabila
pelanggaran
ini
dibiarkan,
maka
penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bebas, jujur dan adil tidak akan
tercapai akibat pelaksanaan praktik money politics dianggap sebagai hal
yang lumrah dan biasa saja.
13. Bahwa begitupun hak dasar Pemohon untuk mendapatkan informasi
mengenai citra diri peserta pemilu yang sebenarnya, agar Pemohon tidak
keliru dalam menggunakan hak pilihnya, juga berpotensi tidak dapat
terpenuhi apabila para peserta pemilu tetap dibiarkan menggunakan citra diri
yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi
digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya. Penggunaan citra diri yang dipoles secara
berlebihan itu berpotensi membuat Pemohon menjadi kesulitan untuk
mengenali citra diri peserta Pemilu yang asli.
14. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: (1)
Pemohon memiliki hak konstitusional (hak pilih) yang dijamin oleh Undang-