7
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
Hak
konstitusional (hak pilih) Pemohon tersebut potensial dirugikan oleh
ketentuan Undang-Undang yang diminta diuji dalam permohonan a quo; (3)
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka kerugian
konstitusional yang Pemohon didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. Alasan-Alasan Permohonan
16. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon mengajukan objek pengujian
berupa Frasa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35,
Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) terhadap Batu uji Pasal 28F dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun bunyi dari masingmasing Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
A. Objek Pengujian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
-
Pasal 1 angka 35
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesertai Pemilu atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
-
Pasal 274 ayat (1)
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta
Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD
Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;