9
(1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye,
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD
kabupaten/kota
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi
Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai
Pasangan Calon serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh KPU.
-
Pasal 299 ayat (1)
presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
B. Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
-
Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
17. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon mengajukan 3 (tiga) pokok
pengujian atas ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
yakni: (1) pertama, mengenai Ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi
jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga /
Semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan peserta Pemilu; (2) kedua, Ketiadaan larangan dan
sanksi bagi Pihak Lain di luar Peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye
untuk
memberikan
uang
atau
materi
lainnya
untuk
memengaruhi
penyelenggara dan/atau Pemilih yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis dan massif (TSM); serta (3) ketiga, Ketiadaan larangan bagi
Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara,