26 pemilihan yang menerima manfaat atau diuntungkan atas pelanggaran TSM itu dengan sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai Pasangan Calon. 48. Bahwa agar menjadi perhatian Mahkamah, tanpa meminta Mahkamah menilai kasus konkret yang telah terjadi dalam konteks pilkada tadi, namun perlu Pemohon tegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pola pelanggaran TSM secara terselubung dengan bantuan program resmi pemerintah itu juga dapat terjadi pada kontestasi Pemilu tahun 2024. Selain itu, perlu pula menjadi perhatian Mahkamah bahwa alasan mengapa pelanggaran TSM terselubung dalam bentuk program resmi pemerintah daerah pada Pilkada itu dapat diusut dan diberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi adalah karena Ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya melarang pelanggaran TSM bagi peserta dan tim kampanye saja, bahkan termasuk pula mengatur larangan bagi “anggota partai”, “relawan”, atau “pihak lain” yang melakukan pelanggaran TSM. Atas dasar itulah, pelanggaran TSM pada kontestasi pilkada dapat diusut secara maksimal. Dengan alasan itu pula, sepanjang Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pelanggaran TSM kepada peserta, pelaksana dan tim kampanye saja, maka segala pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar ketiga pihak tersebut tidak akan pernah dapat diusut dan akan terus merusak kualitas kontestasi pemilu. 49. Bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan politik uang sulit untuk diberantas. Salah satunya karena modus pelaksanaannya yang membuat politik uang dapat lolos dari jerat sanksi hukum. Setidaknya ada 2 (dua) modus politik uang yang tidak dapat dijerat dengan sanksi hukum yakni: pertama, politik uang dengan modus putus sel. Modus putus sel bertujuan untuk memutus hubungan hukum pelaku bagi-bagi uang atau materi di lapangan dengan peserta Pemilu. Karena itu dalam modus pertama ini, pelaku bagi-bagi uang atau materi adalah “Pihak Lain” di luar peserta, tim kampanye dan pelaksana kampanye. Dengan begitu kalaulah pelaku bagibagi uang atau materi itu tertangkap tangan, maka risiko hukum dapat diamputasi sehingga tidak sampai mengenai peserta pemilu. 50. Bahwa modus kedua dari politik uang yang juga tidak dapat dijerat oleh hukum adalah politik uang yang dilakukan secara terselubung dengan program-program resmi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents