27 Pelaku bagi-bagi uang dalam modus ini juga bukan peserta, tim kampanye dan pelaksana kampanye, melainkan lebih jauh lagi yakni melibatkan oknum aparatur negara bahkan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Bentuknya berupa program-program resmi pemerintah pusat ataupun daerah baik itu berupa bantuan uang tunai (cash assistance), bantuan bahan pokok, bantuan sosial dan lain-lain namun di dalamnya disisipi dengan pesan-pesan terselubung untuk mendukung salah satu peserta Pemilu. 51. Bahwa kedua modus politik uang itu melepaskan pelaku dari risiko hukum pidana pemilu. Peserta pemilu yang menerima manfaat atas atas kecurangan itu juga tidak dapat dihukum dengan sanksi administratif pembatalan (diskualifikasi). Sudah saatnya hukum pemilu lebih mengedepankan penegakan keadilan yang substansial dibandingkan keadilan yang bersifat prosedural. Keadilan prosedural menyebabkan politik uang dengan modus demikian tidak dapat diusut karena kualifikasi pelaku tidak memenuhi sanksi hukum yang diatur dalam undang-undang. Sebaliknya apabila keadilan substansial yang dikedepankan, sekalipun pelakunya bukanlah peserta, pelaksana atau tim kampanye, atau bahkan bentuknya dibungkus program resmi pemerintah pusat ataupun daerah secara terselubung, namun sepanjang perbuatan itu adalah pembagian uang atau materi disisipi pesanpesan tertentu dengan tujuan memengaruhi Pemilih atau Penyelenggara Pemilu, maka secara substansial perbuatan itu adalah politik uang yang tetap dapat diusut dan diberikan sanksi hukum pidana maupun administratif. 52. Bahwa atas dasar itu, pengaturan larangan politik uang yang hanya ditujukan kepada peserta, pelaksana dan tim kampanye jelas bertentangan dengan Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar yang mengamanahkan Pemilu dilaksanakan dengan prisip bebas, jujur dan adil. Pembatasan sanksi hukum kepada 3 (tiga) subjek pelaku di atas justru membuat politik uang tetap marak terjadi. Peserta pemilu yang menerima manfaat atas perbuatan itu juga tidak dapat Penjatuhan dijatuhi sanksi administratif sanksi pelaku kepada pembatalan maupun peserta (diskualifikasi). pemilu yang dimenangkan secara curang itu telah sejalan dengan prinsip keadilan universal yang telah dikenal dalam praktik Pemilu dan Pilkada selama ini yakni “bahwa tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents