tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan 9 Juli 2014, yaitu sebesar
3.573.310.
Majelis Hakim Yang Mulia, selain adanya penggelembungan data
pemilih tersebut di atas, tim kami, Pemohon, menemukan empat cara
memobilisasi pemilih secara garis besar yang secara detail diuraikan
terlampir di dalam permohonan yang merupakan bagian dan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari permohonan ini.
Yang pertama adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak
sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat suara
… jumlah suara sah dan tidak sah.
Kedua, jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan
jumlah suara sah dan tidak sah.
Yang ketiga, pengguna hak pilih dalam DPTB, atau pemilih lebih
besar dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam daftar
pemilih tambahan atau DPTB.
Yang keempat, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus
tambahan (DPKTB), pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor lebih
besar dari daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) penggunaan KTP
atau identitas lain atau paspor.
Masalah lain yang terkait dengan mobilisasi pemilih yang besar ini
dengan uraian sebagai berikut. Yang pertama, jumlah seluruh pengguna
hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan terjadi
di 422 Kabupaten/Kota, 4.063 Kecamatan, 10.617 Kelurahan, dan 18.670
TPS.
Yang kedua, jumlah surat suara yang digunakan tidak sama
dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Terjadi 202
Kabupaten/Kota, 560 Kecamatan, 921 Kelurahan, dan di 1.286 TPS.
Masalah keempat, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih
khusus tambahan (DPKTB), pengguna KTP, atau identitas lain, atau
paspor tambahan, atau paspor lebih besar dari daftar pemilih khusus
tambahan … atau pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor, terjadi
di 466 Kabupaten/Kota, 3.750 Kecamatan, 10.276 Kelurahan, dan di
20.288 TPS.
Hal yang lain yang perlu kami kemukakan sebagai hal yang ganjil
dalam permohonan ini karena terdapat lebih kurang 2.800-an TPS
dengan jumlah DPT keseluruhan melebihi 34.650 suara yang terbesar di
seluruh Indonesia di mana Pemohon tidak mendapatkan suara sama
sekali, hal ini adalah sangat tidak mungkin dan tidak masuk di akal
karena ada saksi dan dari pihak Pemohon dan keluarganya yang ikut
memilih di TPS tersebut.
Dalam permohonan ini kami juga kemukakan bahwa ada
17.002.928 suara yang bermasalah, berasal dari 42.311 TPS dikarenakan
adanya pelanggaran-pelanggaran pada sejumlah TPS tersebar di seluruh
provinsi. Selain itu, terdapat sejumlah 1.596.277 suara pemilih tetap
yang berasal dari 14 Kabupaten di Provinsi Papua yang bermasalah
8