Selanjutnya, Papua Barat. Jumlah seluruh pengguna hak pilih
tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan yang tersebar di
71 TPS. Surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat
suara sah dan tidak sah yang tersebar di 8 TPS. Pengguna hak pilih
dalam daftar pemilih tambahan, pemilih dari TPS lain lebih besar dari
daftar data pemilih, daftar dalam DPTB yang tersebar di 10 TPS.
Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan atau DPKTB,
pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor, lebih besar dari DPKTB
pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor yang tersebar di 53 TPS.
Majelis Hakim Yang Mulia, pada tanggal 25 Juli 2014, Termohon
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 ... Nomor 1446/KPU yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan ketua pemilu/KIP
kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang isinya memerintahkan
pembukaan kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk diambil
formulir A-5 PPWP dan model C-7 PPWP-nya. Surat edaran ini bermula
dari dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 1441/Kab/KPU tanggal 18 Juli
2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi KIP Aceh tentang
Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor
1449/KPU tanggal 25 Juli yang ditujukan kepada ketua KPU provinsi. Hal
ini jelas-jelas tidak sah dan sangat bertentangan dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan bukti yang hendak diajukan oleh Termohon
berupa formulir A-5 PPWP dan model C-7 PPWP harus dinyatakan tidak
sah sebab bukti-bukti tersebut diadakan bukan berdasarkan perin ... atas
perintah Majelis Hakim dan bukan pula atas nama hukum. Dan pada saat
yang sama, bukti-bukti tersebut diperoleh dengan melanggar perundangundangan, sehingga hanya dapat digunakan untuk pelanggaran
perundang-undangan tersebut, tidak dapat digunakan untuk pembuktian
perkara yang lain.
Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan alasan-alasan hukum yang
telah diuraikan di atas dan dikuatkan dengan bukti-bukti terlampir,
dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai
berikut.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 535/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/KPTS/KPU Tahun
2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
tanggal 22 Juli 2014.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut.
11