1. Untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Muhammad Hatta Rajasa sebesar 67.139.153 suara. Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Ir. H. Muhammad Jusuf Kalla sebesar 66.435.100 ... 66.435.124 suara. Sehingga jumlah seluruhnya 133.574.277 suara. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan Mahkamah ini atau jika Mahkamah berpendapat lain, maka perkenankan Pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi memutus dengan amar sebagai berikut. 1. Menyatakan Termohon telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif. 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014. 3. Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, maka perkenankan Pemohon memohon agar Majelis Hakim memutus dengan amar sebagai berikut. 1. Menyatakan batal Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 juncto Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat Nasional juncto Keputusan Pemilihan Umum Nomor 536 ... juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014. 2. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang di 42.000 TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sebagaimana kami sampaikan di bukti yang sudah kami sampaikan. 12

Select target paragraph3