Inti daripada demokrasi adalah kedaulatan rakyat, rakyat yang
berkuasa, kekuasaan rakyat itu diwujudkan dalam pemilihan umum
melalui kotak suara. Dengan demikian, proses pemilihan umum
sungguh-sungguh adalah inti daripada demokrasi. Inti lagi daripada
pemilihan umum dan pemungutan suara adalah proses prapelaksanaan
daripada pemilihan itu, pada saat pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.
Dalam proses prapelaksanaan, masalah daftar pemilih tetap
menjadi sangat kunci. Karena itu, kami sebagai calon yang didukung
oleh tujuh partai besar yang dalam pemilihan legislatif mendapatkan
62% suara, merasa sangat-sangat tersakiti dengan praktik-praktik
penyimpangan, ketidakjujuran, ketidakadilan yang telah diperlihatkan
oleh penyelenggara pemilu. Kita sudah merasakan semua sebetulnya,
kalau ada waktu sebetulnya kita bisa hadirkan puluhan ribu saksi,
puluhan ribu saksi. Dan saya telah meminta saksi-saksi itu semua untuk
buat testimoni, tertulis dan di video. Seandainya pun tidak bisa diterima
di sidang ini, harus kita beri pembelajaran kepada bangsa Indonesia.
Ada ibu-ibu yang mau datang ke tempat pemilihan. Ditanya oleh
penyelenggara, ”Anda mau pilih siapa? Nomor 1 atau Nomor 2?” Begitu
dia katakan Nomor 1, tidak diperkenankan. Ibu-ibu. Masih hidup, ada di
Bendungan Hilir.
Majelis Hakim Yang Mulia, nasib bangsa Indonesia sesungguhnya
ada di sidang ini. Kita sepakati demokrasi, kita akan hormati keputusan
apa pun kalau prosesnya benar, kalau prosesnya jujur, kalau prosesnya
tidak ada kecurangan. Saya tidak akan ulangi semua proses atau semua
hal yang sudah disampaikan oleh Kuasa Hukum saya. Tetapi bayangkan,
di ratusan TPS, kami pasangan yang didukung oleh tujuh partai besar,
62% dalam pemilihan legislatif dapat nol, hundred ... 100%
dimenangkan oleh satu pihak. Ini hanya terjadi di negara totaliter, di
Korea Utara.
Bahkan ... saya ralat, Majelis Yang Terhormat, Yang Saya
Muliakan, saya ralat. Di Korea Utara pun tidak terjadi, mereka bikin
97,8% atau 99%. Di kita, ada yang 100%, ini luar biasa, ini hanya
terjadi di negara totaliter, fasis, atau komunis. Di negara yang normal
tidak mungkin karena kita ada saksi, masa saksinya tidak dihitung.
Saya tidak akan mengulangi karena itu nanti ada prosesnya. Kami
sebetulnya diberi nasihat, percuma ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi kami
hormati sistem yang telah kami bangun. Di belakang saya adalah tokohtokoh reformasi, pejuang-pejuang demokrasi. Di tahun 1966 mereka
berjuang untuk demokrasi, di tahun 1998 mereka berjuang untuk
demokrasi. Saya dituduh mau kudeta, saya dituduh calon diktator.
Waktu saya memimpin 33 batalion tempur dan saya dituduh mau
kudeta, saya tidak melakukan. Di hadapan rakyat Indonesia, di hadapan
sejarah, saya buktikan komitmen saya kepada demokrasi. Saya tunduk
kepada Undang-Undang Dasar. Saya ikut pemilihan umum sudah tiga
kali, saya membangun partai dari nol. Saya datang dari bawah, desa ke
14