Kemudian, secara teknis yang lebih detail, halaman satu misalnya,
“Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini, pasangan calon
Presiden.” Ternyata yang bertanda tangan itu Kuasanya, kan mestinya
tidak usah pakai yang bertanda tangan.
Kemudian pada halaman lima, agak lebih teknis memang, tapi
penting. Kalau permohonan itu disusun secara silogisme, ini baru ada
premis mayor, premis minornya tidak ada, tapi sudah ada kesimpulan.
Nah, itu. Premis minornya seharusnya itu kasus konkret. Apa yang
Saudara hadapi. Itu soal kewenangan, lalu soal kedudukan hukum,
sama. Jadi, kerugian berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tidak ada uraiannya di sini.
Oleh karena itu, kalau ada hal yang perlu dilengkapi, di situlah
tempatnya tersebut di dalam halaman 5. Kalau halaman 6, Pemohon
secara tertulis menggunakan angka IV, kemudian diikuti dengan huruf A,
tapi saya cari B-nya enggak ada, B-nya enggak ada.
Oleh karena itu … dan bahkan kalau dikaitkan dengan halaman 7,
ini kembar, ada angka V yang elaborasinya merupakan angka Arab lagi,
IV.3 itu, lalu V-nya itu diposisikan sebagai apa? Mestinya itu bisa
dikonsolidasi. Dan pada halaman 9, Pemohon sejak dari halaman 7,
sepertinya bermaksud ada sub-sub judul dalam pokok permohonan.
Sebaiknya itu ditata berdasarkan angka-angka tadi, apakah mau
menggunakan angka arab atau mau menggunakan angka romawi atau
huruf. Ini penting dari perspektif hukum acara karena Termohon nanti
kalau menjawab mudah sasarannya dan Anda mengkontrol jawaban
Termohon terhadap permohonan Anda itu hal apa yang harus dibuktikan
akan lebih mudah, demikian juga Pihak Terkait. Dan last but not leastnya Hakim untuk meyakini yang benar dari proses pembuktian itu yang
mana akan sangat mudah persoalan di pengadilan kan sebenarnya
persoalan bagaimana Anda meyakinkan Hakim dengan bukti-bukti yang
tersedia.
Oleh karena itu, sekali lagi saya ingin mengingatkan, pertama
supaya sub-sub judul yang tersebut pada halaman 7 sampai dengan
halaman 15 itu dikonsolidasi dengan menggunakan penomoran yang
nalar, wajar, dan kalau perlu, kalau ada … sudah ada bukti tertulis atau
saksi di situ, bisa ditambah vide itu. Ini halaman 7 sampai dengan 15.
Dan yang terakhir soal petitum tadi, meskipun agak lain petitum
yang dibacakan tadi, namun tetap juga 3 petitum itu tidak didukung oleh
posita-posita yang memadai. Ada hal yang kira-kira perlu diperhatikan
adalah permohonan untuk membatalkan suatu keputusan yang dilakukan
oleh penyelenggara itu mesti didasarkan pada soal yang substansial
fundamental, yang kemudian diikuti oleh satu tindakan berikutnya yang
diperintahkan oleh Mahkamah, apakah … ini perlu diperhatikan persis,
apakah Mahkamah perlu memerintahkan pemungutan suara ulang atau
penghitungan suara ulang? Itu argumentasinya tentu berbeda. Dan dari
semua petitum yang ada, saya kira nomor-nomornya bisa lebih
18