dalam memaknai kalimat-kalimat Saudara. Saya kira dari saya cukup,
Yang Mulia.
33.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Terima kasih. Silakan dari ujung dulu Pak Wahid.
34.
HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS
Terima kasih, Yang Mulia Ketua. Ada beberapa perbaikan yang
sudah disampaikan oleh Yang Mulia terdahulu, ingin juga kami
tambahkan. Pertama perlu ada ketelitian dari Pemohon, meskipun kita
ketahui para kuasa ini sudah sangat biasa beracara di Mahkamah
Konstitusi, tapi ada beberapa dalam penyusunan dalil pokok yang
berkaitan dengan susunan dalil urutan provinsi itu pertama di halaman
106, 125, 126, 127, dan 133 Pemohon hanya menyebut daerah provinsi
terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tetapi tidak
menjabarkan dalilnya. Ini ada halaman-halaman tadi.
Yang kedua, di penyusunan provinsi, ini tentu sekali lagi terkait
kecermatan, tidak disusun secara berurut dan rapi, sehingga jumlah
provinsi yang diajukan menjadi tidak sesuai. Misalnya Sumatera Utara
dimulai dengan nomor urut 1 di halaman 95, padahal sebelumnya telah
ada Provinsi Aceh itu tidak ada nomor. Nah, ini apakah Aceh ini bagian
dari provinsi atau kurang adanya nomor urut itu.
Kemudian untuk Jawa Timur juga di nomor urut XV halaman 114,
kemudian di bawahnya lagi itu masih Provinsi Jawa Timur tapi disebut
terpisah juga. Nah, ini ... yang kedua, nanti mungkin penyempurnaan
sistematika permohonan karena dalil yang diajukan oleh Pemohon
tumpang tindih dan pengulangan yang bisa mengakibatkan nanti
ketidakjelasan dalil (obscuur), di antaranya pada bagian alasan itu dalam
pelanggaran proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 yang terstruktur, sistematis, dan masif di butir 4.13 sampai dengan
4.15 di halaman 9 sampai 19 disebut kembali pada bagian lain dengan
huruf besar semua. Nah, ini bagian mana ini sebetulnya.
Yang kedua, pada bagian yang tertulis terstruktur, sistematis, dan
masif di butir 5.2 dijabarkan dalil terjadinya pelanggaran TSM di tiap
provinsi. Akan tetapi penjabaran dalil oleh Pemohon di tiap provinsi tidak
selalu mengenai pelanggaran, melainkan kesalahan rekapitulasi.
Misalnya di Provinsi Aceh halaman 15 sampai 95 yang disajikan dalam
bentuk tabel. Dalil ini lebih mengarah pada kesalahan rekap, bukan
pelanggaran TSM misalnya.
Ya, oleh sebab itu jika nanti ini akan disempurnakan, bila
berdasarkan provinsi, maka Pemohon dapat mendalilkan secara
sistematik dan berurutan di provinsi mana terjadi kesalahan rekap
22