dan/atau pelanggaran TSM, sehingga nanti mudah juga bagi Termohon,
Pihak Terkait, dan juga Majelis untuk mempelajarinya.
Atau disusun berdasarkan dalil, berdasarkan dalil kesalahan rekap
dengan menyebutkan di daerah provinsi mana terjadi kesalahan rekap
tersebut. Kemudian yang berdasarkan pelanggaran TSM daerah provinsi
mana terjadinya TSM itu. Mungkin tadi di permohonan sebagian sudah
diperbaiki, tapi yang menjadi pegangan Majelis sampai sekarang adalah
permohonan yang dimasukkan pada tanggal terakhir 26, perbaikan.
Kemudian Pemohon menyebut dalil adanya alasan Termohon
dengan sengaja mengabaikan rekomendasi bawaslu provinsi dan atau
panwaslu kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi dan atau
pemungutan suara ulang atas permasalahan Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTB) itu, butir 4.16 sampai sampai 4.24. Ini dapat disusun
mungkin dalam dalil tersendiri.
Kemudian ada hal lagi, secara normatif pada setiap dalil yang
diajukan harus didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan.
Oleh karena itu, dalil-dalil dalam permohonan harusnya mengacu pada
bukti-bukti yang diajukan. Majelis melihat bahwa Pemohon mengajukan
sekian banyak dalil, tetapi belum menunjukkan bukti-bukti tertentu,
sedangkan Mahkamah harus memeriksa secara rinci, detail dalil tersebut
satu per satu. Misalnya kesalahan penghitungan suara di tingkat TPS,
maka Pemohon harus menyediakan bukti form C-1 nya.
Ini saya kira banyak di halaman 15 sampai 16, kemudian tidak
diteruskan dengan misalnya ini P sekian sampai P berapa, gitu. Terakhir
saya kira pada petitum, tadi Yang Mulia para Hakim Konstitusi sudah
menyampaikan juga ini tentu persoalan kecermatan. Misalnya dalam
angka 2 petitum Pemohon halaman 144, Pemohon meminta menyatakan
batal dan sah, padahal seharusnya batal dan tidak sah saya kira, ya. Ini
saya kira ya pengetikkannya.
Yang kedua, petitum harus sesuai dengan pokok permohonan
karena putusan Mahkamah atas keberatan dalil Pemohon memiliki
konsekuensi yang berbeda. Dalam hal kesalahan rekap, maka Mahkamah
ya akan menetapkan suara yang benar menurut Mahkamah dan KPU
harus menaati. Sedangkan dalam hal Mahkamah menilai terjadi TSM ya
tadi permintaan untuk memutus penghitungan suara ulang atau
perhitungan suara ulang, ini jadi konsekuensi-konsekuensinya agak
berbeda.
Yang berikutnya, yang terakhir, saya kira di bagian petitum
Pemohon perlu menyesuaikan dalil pokok permohonan di provinsi mana
saja menurut Pemohon terjadi kesalahan perhitungan suara sehingga
Mahkamah dapat menetapkan suara yang seharusnya langsung atau tadi
yang bersifat TSM.
Saya kira demikian, Pak Ketua. Terima kasih.
23