berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena itu Mahkamah tidak akan lagi mempertimbangkan hal dimaksud. Sementara itu, terkait dengan keberatan naskah permohonan Pemohon bertanggal 10 Juni 2019 yang menurut Pemohon merupakan perbaikan permohonan Mahkamah akan mempertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan hukum di bawah ini. Bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah mengajukan keberatan, baik yang disampaikan langsung pada persidangan pendahuluan pada hari Jumat (14 Juni 2019) maupun yang disampaikan dalam Jawaban Termohon dan Keberatan Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan pemeriksaan, yang pada pokoknya Termohon dan Pihak Terkait keberatan dengan telah disampaikannya hal-hal pokok permohonan oleh Pemohon baik yang terdapat dalam permohonan pertama yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/ARPK-PRES/PAN.MK/06/2019 bertanggal 11 Juni 2019 maupun substansi yang terdapat dalam naskah yang menurut Pemohon adalah perbaikan permohonan. Di samping itu Termohon dan Pihak Terkait secara tegas juga keberatan dengan dalildalil baru dalam permohonan maupun hal-hal baru yang dimintakan dalam permohonan (petitum) sebagaimana yang tertuang dalam naskah yang menurut Pemohon sebagai perbaikan permohonan. Bahwa sehubungan dengan adanya keberatan (eksepsi) dari Termohon dan Pihak Terkait tersebut, sebelum Mahkamah mempertimbangkan keberatan (eksepsi) tersebut penting bagi Mahkamah untuk menguraikan terlebih dahulu kronologis permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Wakil Presidien tahun 2019 yang diajukan oleh Pemohon dan fakta-fakta hukum yang muncul, sebagai berikut: 1. bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 24 Mei 2019 kepada Mahkamah sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01 dan seterusnya dianggap dibacakan, bertanggal 24 Mei 2019, pukul 22.35 WIB, dan permohonan Pemohon bertanggal 24 Mei 2019 tersebut kemudian oleh Mahkamah diunggah ke 9

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents