Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu adalah pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 dan panggilan atau pemberitahuan dimaksud harus telah diterima oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja, dalam hal ini … dalam hal ini hari Jumat tanggal 31 Mei 2019, mengingat hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 merupakan hari libur (yaitu hari kenaikan Isa Almasih). Oleh karenanya apabila akan dilakukan persidangan pendahuluan terhadap perkara a quo maka persidangan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019; 3. bahwa secara faktual, Mahkamah tidak menyelenggarakan sidang pendahuluan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 dimaksud dengan … ya? Oh, sori, maaf, sori. 13. HAKIM ANGGOTA: ENNY NURBANINGSIH Baik, saya lanjutkan. bahwa secara faktual, Mahkamah tidak menyelenggarakan sidang pendahuluan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 dimaksud dengan pertimbangan bahwa setelah hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 terdapat hari libur, baik hari Sabtu dan hari Minggu dan disambung hari libur (berupa cuti bersama) yang cukup panjang yaitu mulai dari hari Senin tanggal 3 Juni 2019 hingga hari Minggu tanggal 9 Juni 2019 yang kalau dijumlahkan menjadi 9 (sembilan) hari. Dengan rentang waktu tersebut, akan diperoleh adanya fakta bahwa kesempatan yang sangat berbeda antara tenggang waktu Pemohon mengajukan permohonan yang hanya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Keputusan KPU tentang perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 6 PMK 4/2018]. Berbeda halnya dengan Pemohon yang hanya memiliki waktu 3 (tiga) hari, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu akan memiliki tenggang waktu yang jauh lebih panjang untuk melakukan perbaikan jawaban/keterangan atas permohonan dimaksud yaitu selama 10 (sepuluh) hari, mulai dari hari Sabtu 1 Juni 2019 hingga hari Senin 10 Juni 2019. Jumlah waktu 11

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents