Eksepsi Termohon
1. bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan
materi permohonan. Tidak ada satu pun dalil keberatan dari
keseluruhan permohonan Pemohon mengenai hasil penghitungan
suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pemohon;
2. bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam
permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas (seperti
kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan
perolehan suara);
3. bahwa perbaikan permohonan melampaui tenggang waktu … waktu
pengajuan permohonan Pemohon karena diajukan pada tanggal 10
Juni 2019 dengan posita dan petitum yang berbeda dengan
permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 24
Mei 2019, sehingga perbaikan permohonan a quo haruslah dianggap
sebagai permohonan yang baru oleh karenanya telah melampaui
tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundangundangan.
Eksepsi Pihak Terkait
1. bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus
sengketa di luar hasil penghitungan suara. Permohonan Pemohon
hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan
signifikansinya dengan proleh … perolehan suara;
2. bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat
ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum Pemohon tidak
berdasar hukum;
3. bahwa perbaikan permohonan Pemohon melanggar ketentuan
hukum acara Mahkamah bahkan telah melampaui kebiasaan dalam
perbaikan permohonan karena menambahkan dalil-dalil dalam
permohonannya.
[3.8] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak
Terkait a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.8.1] Bahwa
dalam
mempertimbangkan
mengenai
keberatan Pihak Terkait angka 1 yang pada
pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang
mengadili untuk memeriksa dan memutus sengketa
di luar hasil penghitungan suara, Mahkamah
berpendapat eksepsi Pihak Terkait a quo tidak dapat
dilepaskan dengan eksepsi Termohon angka 3 dan
eksepsi Pihak Terkait angka 3 berkenaan dengan
naskah permohonan Pemohon bertanggal 10 Juni
2019 yang menurut Pemohon merupakan perbaikan
permohonan. Terhadap eksepsi berkaitan dengan
kewenangan
Mahkamah,
sebagaimana
telah
dipertimbangkan sebelumnya bahwa Mahkamah
8
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents