PUTUSAN NOMOR 01/PHPU-PRES/XVII/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yang diajukan oleh: 1. H. Prabowo Subianto 2. H. Sandiaga Salahudin Uno Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 02; Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 22 Mei 2019 memberikan kuasa kepada Bambang … kami ulangi, Dr. Bambang Widjajanto, S.H., LL.M. dan kawan-kawan, beralamat di Jalan Sriwijaya I Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------Pemohon; Terhadap: I. Komisi Pemilihan Umum Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor dan seterusnya, dianggap dibacakan. Bertanggal 11 Juni 2019 memberi kuasa kepada Ali Nurdin, S.H., S.T., M.H. dan kawan-kawan. Beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat 10310, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------Termohon; II. 1. Ir. H. Joko Widodo 2. Prof. Dr. (HC). KH. Ma’ruf Amin Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 01; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Mei 2019 memberikan kuasa kepada Profesor Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan kawan-kawan adalah Advokat dan/atau Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01, beralamat di Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; 4

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents