[3.2] putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; Menimbang bahwa berdasarkan pada pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, maka kewenangan Mahkamah pada dasarnya hanya berkait dengan perselisihan hasil suara yang ditetapkan oleh Termohon. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 (vide Bukti P-5 = Bukti TD.I.KPU.001, Bukti PT-3). Oleh karena permohonan Pemohon berkenaan dengan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 87[Sic!] dan seterusnya dianggap dibacakan tentang Penetapan Pemilihan … Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 … 2019 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata … tentang Tata Beracara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019, bertanggal 20 September 2018 (vide Bukti P-3 = Bukti TA.I.KPU.001 = Bukti PT-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1142/PL.02.2Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019, bertanggal 21 September 2018 (vide Bukti P-4 = Bukti TA.I.KPU.002 = Bukti PT-2), Pemohon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum Presiden 6

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents