Penyelenggara Pemilu”) maupun asas-asas umum
pemerintahan yang baik serta mengesampingkan asas
audi et alteram partem (in casu hak Pemohon untuk
didengar atau dipanggil terlebih dahulu sebelum
diberikan keputusan) dengan argumentasi terurai
dibawah ini:
a. Alasan bakal calon Anggota DPR-RI nomor urut 4
Dapil Jateng III yang bernama: Ainaul Mardhiyyah
tersebut
dianggap
tidak
memenuhi
syarat
administrasi karena KTP-nya sudah “mati” atau tidak
berlaku lagi adalah tidak berdasar secara faktual
maupun yuridis.
Secara faktual, atas KTP yang sudah mati tersebut,
maka Sdri. Ainaul Mardhiyyah telah mendapatkan
Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat bahwa
KTP (dalam hal ini yang dimaksud KTP Elektronik
sesuai dengan program Kementerian Dalam Negeri)
yang bersangkutan sedang dalam proses pembuatan
dan belum selesai (vide BuktiP-6)
Surat Keterangan ini berfungsi sebagai KTP
pengganti sementara dan telah dimasukkan sebagai
salah satu berkas dokumen yang diserahkan kepada
petugas KPU yang menerimanya.
Atas dasar penyerahan Surat Keterangan tersebut,
maka dalam Lembar (Hasil) Verifikasi atas bakal
calon Anggota DPR-RI dari Pemohon untuk Dapil
Jateng
III
yang
ditandatangani
oleh
wakil/penghubung
Pemohon
dan
Ketua
KelompokVerifikasi
yang
mewakili
Termohon
bertanggal 22 Mei 2013,Sdri. Ainaul Mardhiyah telah
dinyatakan sebagai bakal calon Anggota DPR-RI
yang berstatus “MS (Memenuhi Syarat)”. Demikian
pula seluruh bakal calon Anggota DPR-RI lainnya
dari Pemohon untuk Dapil Jateng III juga mendapat
status “MS (Memenuhi Syarat)” (vide BuktiP-7)
Dengan status “MS (Memenuhi Syarat)” yang
diberikan secara tertulis dalam Lembar (Hasil)
Verifikasi atas bakal calon tersebut dan bakal caloncalon Anggota DPR RI dari Pemohon untuk Dapil
Jateng III, maka secara faktual Sdri. Ainaul
Mardhiyah beserta bakal calon-calon Anggota DPRRI lainnya dari Pemohon untuk Dapil Jateng III telah
memenuhi persyaratan administrasi, sehingga tidak
ada alasan untuk mencoret dan/atau mengosongkan
DCS Anggota DPR RI Pemilu 2014 dari Pemohon
untuk Dapil Jateng III.
b. Selanjutnya Pemohon ingin pula menyampaikan
kepada Bawaslu bahwa untuk menegaskan status
keberlakuan KTP dari calon Anggota DPR-RI
bernama Ainaul Mardhiyyah tersebut, maka Kepala
Desa dan Camat dari wilayah dimana calon tersebut
berdomisili telah mengeluarkan Surat Keterangan
yang menegaskan bahwa Sdri. Ainaul Mardhiyyah
telah melakukan proses perpanjangan KTP melalui
5
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents