perekaman KTP Elektronik, namun KTP Elektroniknya belum jadi/selesai pada saat yang bersangkutan mengajukan berkas pencalonannya (vide BuktiP-8 & P-9). Dengan telah dilampirkannya Surat Keterangan Kepala Desa vide Bukti P-6 yang kemudian ditegaskan dengan Surat Keterangan Kepala Desa dan Camat vide Bukti P-8 dan P-9 mengenai telah dilakukan perekaman KTP Elektronik oleh Sdri Ainaul Mardhiyyah tersebut, maka DEMI HUKUM seharusnya diberlakukan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (“Perpres 126 / 2012”), sehingga KTP Non Elektronik calon bernama Sdri. Ainaul Mardhiyah harus dianggap tetap dan masih berlaku (vide BuktiP-10). c. Dalam kenyataannya, Termohon kemudian melakukan perubahan status “MS” atas bakal calon Anggota DPR-RI Pemohon pada Dapil Jateng III: Sdri. Ainaul Mardhiyyah menjadi “TMS (Tidak Memenuhi Syarat)” dengan alasan KTP Sdri. Ainaul Mardhiyah sudah “expired” dalam Hasil Verifikasi Perbaikan yang diserahkan pada tanggal 10 Juni 2013. Termohon merubah status “MS” menjadi ��TMS” ini dengan tanpa terlebih dahulu memanggil/ mengundang atau mempertanyakan dan tanpa memberikan kesempatan kepada Pemohon mengetahui-nya dan memperbaikinya sebelum DCS Anggota DPR-RI ditetapkan dalam Keputusan KPU 486 / 2013 yang diumumkan pada tanggal 10 Juni 2013 (vide Bukti P-11) d. Selanjutnya, Termohon melakukan tindakan dengan membuat keputusan yang mengosongkan dan/atau mencoret seluruh bakal calon Anggota DPR-RI dari Pemohon untuk Dapil Jateng III dari DCS Anggota DPR-RI untuk Pemilu 2014. e. Keputusan Termohon tersebut dalam huruf d dan e diatas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan/atau melanggar hukum yang dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas yang didasari pada penilaian bahwa KTP bakal calon Anggota DPR-RI bernama Ainaul Mardhiyah tersebut telah expired atau habis masa berlakunya adalah bertentangan dan/atau melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Perpres Nomor 126 Tahun 2012, yang pada pokoknya menetapkan bahwa KTP Non Elektronik yang habis masa berlakunya tetap berlaku sampai dengan selesainya KTP Elektronik apabila yang bersangkutan telah 6

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents