melakukan perekaman untuk KTP Eletronik
tersebut (seperti hal-nya yang telah dilakukan
oleh Sdri. Ainaul Mardhiyyah).
Seandainyapun ada Peraturan yang dibuatnya
sendiri (Peraturan KPU) yang dijadikan sandaran
bagi tindakan Termohon aquo, maka jika dilihat
dari hierarki atau tata urutan peraturan
perundangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal
7 jo. Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(“UU 12 / 2011”) tidak bisa Peraturan KPU
bertentangan atau mengesampingkan Peraturan
Presiden – in casu Perpres No. 126 Tahun 2012.
Seharusnya keputusan Termohon vide huruf d
dan e diatas memperhatikan dan mempedomani
Perpres No. 126 Tahun 2012 aquo. Akan tetapi
yang
terjadi
justru
Termohon
mengesampingkannya.
(2) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas
adalah bertentangandan/atau melanggar asasasas penyeleggaraan Pemilu sebagaimana
tertuang dalam Pasal 2 UU Penyeleggara Pemilu
yang justru seharusnya dipedomani serta
dilaksanakan
oleh
KPU,
khususnya
asas:kepastian hukum, tertib, proporsionalitas,
dan profesionalitas.
Asas “tertib dan kepastian hukum” terlanggar
karena Termohon yang telah menyatakan bahwa
calon Anggota DPR-RI bernama Sdri. Ainaul
Mardhiyyah telah berstatus “MS” kemudian
menyatakannya sebagai “TMS” tanpa pernah
memberitahukan kepada Termohon alasan atau
dasarnya untuk merubah status tersebut sebelum
pernyataan
TMS
dikeluarkan,
sehingga
Termohon telah bertindak secara tidak tertib dan
telah menciptakan ketidakpastian hukum dalam
penyelenggaraan Pemilu pada tahap proses
verifikasi atas bakal calon Anggota DPR-RI dari
Pemohon untuk Dapil Jateng III tersebut.
Asas
“proposionalitas”
terlanggar
karena
Termohon telah bertindak tidak proporsional
dengan mengosongkan dan/atau mencoret
seluruh bakal calon Anggota DPR-RI Pemohon
untuk
Dapil
Jateng
III.Dari
sisi
asas
proporsionalitas, maka tidak sepatutnya dan
seharusnya
persoalan
administratif
yang
menyangkut satu orang bakal caleg (yakni Sdri.
Ainaul Mardhiyyah) menghilangkan hak dipilih
seluruh bakal calon Anggota DPR RI Pemohon
untuk Dapil Jateng III tersebut, padahal
Termohon
melakukan
pencoretan
atau
pengosongan
aquo
dengan
tanpa
memberitahukan kepada Pemohon tentang
7
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents