(mohon perhatian kalimat yang kami cetak
tebal);
(b)Huruf d sebagaimana dimaksud angka 1 diatas,
antara lain pada angka (13) menyatakan:
“Menyusun Berita Acara hasil verifikasi (Model
BB-12) dan menyampaikan kepada Partai
Politik”; dan pada angka (14) menyatakan:
“Memberikan kesempatan kepada Partai
Politik
untuk
melengkapi/memperbaiki
dokumen pengajuan calon dan/atau syarat
calon”.
(c)Dari ketentuan atau prosedur dalam Angka 2
butir f jo. butir d dimaksud, maka setelah
melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan,
KPU
seharusnya
menempuh
kembali
mekanisme sebagaimana yang dilakukan pada
waktu verifikasi pertama, yaitu menyampaikan
Berita Acara hasil verifikasi dan memberikan
kesempatan kepada Partai Politik untuk
melengkapi/memperbaiki dokumen pengajuan
calon dan/atau syarat calon.
(d)Dalam
kenyataannya,
Termohon
tidak
melaksanakan ketentuan atau prosedur dalam
Angka 2 butir f jo. d angka (14) tersebut diatas,
sehingga sesungguhnya Termohon telah
menyalahi prosedur yang ditetapkannya sendiri.
Tentang Kekeliruan Termohon Dalam Menerapkan Norma
Hukum Terkait Dengan Keterwakilan Perempuan Yang
Terkandung Dalam UU Pemilu Terkait Dengan DCS
Pemohon Untuk Dapil Jabar II
5.
Bahwa alasan pencoretan atau pengosongan DCS Pemohon
untuk Dapil Jabar II yang dilakukan oleh Termohon adalah
karena Pemohon dianggap tidak memenuhi ketentuan
penempatan keterwakilan perempuan 30 % (tiga puluh
persen)dalam susunan calon Anggota DPR RI-nya untuk
Dapil Jabar II karena penempatan urutan calon perempuan di
nomor urut 10 dan tidak ada calon perempuan di nomor urut
7, 8 dan 9.
6. Bahwa alasan atau dasar Termohon tersebut diatasadalah
tidak berdasar dan melanggar norma hukum atau undangundang yang diletakkan oleh UU Pemilu serta asas-asas
penyelenggaraan Pemilu seperti diatur dalam Pasal 2 UU
Penyelenggaran
Pemilu
serta
asas-asas
umum
pemerintahan yang baik dan asas audi et alteram partem,
sebagaimana dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Norma hukum atau undang-undang yang WAJIB dipatuhi
dan diikuti oleh setiap Partai Politik peserta Pemilu 2014
adalah norma keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari seluruh daftar bakal calon
anggota DPR-RI atau DPRD sebagaimana diatur dalam
Pasal 55 UU Pemilu. Pemohon tidak mengingkari norma
ini dan telah memenuhinya dengan sebaik mungkin.
9
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents