perekaman KTP Elektronik, namun KTP Elektroniknya belum jadi/selesai pada saat yang bersangkutan
mengajukan berkas pencalonannya (vide BuktiP-8 &
P-9).
Dengan telah dilampirkannya Surat Keterangan
Kepala Desa vide Bukti P-6 yang kemudian
ditegaskan dengan Surat Keterangan Kepala Desa
dan Camat vide Bukti P-8 dan P-9 mengenai telah
dilakukan perekaman KTP Elektronik oleh Sdri Ainaul
Mardhiyyah
tersebut,
maka
DEMI
HUKUM
seharusnya diberlakukan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
dan (3) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun
2012Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional (“Perpres 126 /
2012”), sehingga KTP Non Elektronik calon bernama
Sdri. Ainaul Mardhiyah harus dianggap tetap dan
masih berlaku (vide BuktiP-10).
c. Dalam
kenyataannya,
Termohon
kemudian
melakukan perubahan status “MS” atas bakal calon
Anggota DPR-RI Pemohon pada Dapil Jateng III:
Sdri. Ainaul Mardhiyyah menjadi “TMS (Tidak
Memenuhi Syarat)” dengan alasan KTP Sdri. Ainaul
Mardhiyah sudah “expired” dalam Hasil Verifikasi
Perbaikan yang diserahkan pada tanggal 10 Juni
2013. Termohon merubah status “MS” menjadi
��TMS” ini dengan tanpa terlebih dahulu memanggil/
mengundang atau mempertanyakan dan tanpa
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
mengetahui-nya dan memperbaikinya sebelum DCS
Anggota DPR-RI ditetapkan dalam Keputusan KPU
486 / 2013 yang diumumkan pada tanggal 10 Juni
2013 (vide Bukti P-11)
d. Selanjutnya, Termohon melakukan tindakan dengan
membuat keputusan yang mengosongkan dan/atau
mencoret seluruh bakal calon Anggota DPR-RI dari
Pemohon untuk Dapil Jateng III dari DCS Anggota
DPR-RI untuk Pemilu 2014.
e. Keputusan Termohon tersebut dalam huruf d dan e
diatas merupakan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum dan/atau melanggar hukum yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas
yang didasari pada penilaian bahwa KTP bakal
calon Anggota DPR-RI bernama Ainaul
Mardhiyah tersebut telah expired atau habis
masa berlakunya adalah bertentangan dan/atau
melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3)
Perpres Nomor 126 Tahun 2012, yang pada
pokoknya menetapkan bahwa KTP Non
Elektronik yang habis masa berlakunya tetap
berlaku sampai dengan selesainya KTP
Elektronik apabila yang bersangkutan telah
6
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents