melakukan perekaman untuk KTP Eletronik tersebut (seperti hal-nya yang telah dilakukan oleh Sdri. Ainaul Mardhiyyah). Seandainyapun ada Peraturan yang dibuatnya sendiri (Peraturan KPU) yang dijadikan sandaran bagi tindakan Termohon aquo, maka jika dilihat dari hierarki atau tata urutan peraturan perundangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 jo. Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12 / 2011”) tidak bisa Peraturan KPU bertentangan atau mengesampingkan Peraturan Presiden – in casu Perpres No. 126 Tahun 2012. Seharusnya keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas memperhatikan dan mempedomani Perpres No. 126 Tahun 2012 aquo. Akan tetapi yang terjadi justru Termohon mengesampingkannya. (2) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas adalah bertentangandan/atau melanggar asasasas penyeleggaraan Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Penyeleggara Pemilu yang justru seharusnya dipedomani serta dilaksanakan oleh KPU, khususnya asas:kepastian hukum, tertib, proporsionalitas, dan profesionalitas. Asas “tertib dan kepastian hukum” terlanggar karena Termohon yang telah menyatakan bahwa calon Anggota DPR-RI bernama Sdri. Ainaul Mardhiyyah telah berstatus “MS” kemudian menyatakannya sebagai “TMS” tanpa pernah memberitahukan kepada Termohon alasan atau dasarnya untuk merubah status tersebut sebelum pernyataan TMS dikeluarkan, sehingga Termohon telah bertindak secara tidak tertib dan telah menciptakan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu pada tahap proses verifikasi atas bakal calon Anggota DPR-RI dari Pemohon untuk Dapil Jateng III tersebut. Asas “proposionalitas” terlanggar karena Termohon telah bertindak tidak proporsional dengan mengosongkan dan/atau mencoret seluruh bakal calon Anggota DPR-RI Pemohon untuk Dapil Jateng III.Dari sisi asas proporsionalitas, maka tidak sepatutnya dan seharusnya persoalan administratif yang menyangkut satu orang bakal caleg (yakni Sdri. Ainaul Mardhiyyah) menghilangkan hak dipilih seluruh bakal calon Anggota DPR RI Pemohon untuk Dapil Jateng III tersebut, padahal Termohon melakukan pencoretan atau pengosongan aquo dengan tanpa memberitahukan kepada Pemohon tentang 7

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents