persoalannya
dan
tanpa
memberikan
kesempatan
kepada
Termohon
untuk
menjelaskan dan/atau menyelesaikan atau
memperbaiki persoalan yang menyangkut KTP
bakal calon bernama Sdri. Ainaul Mardhiyyah
tersebut.
Asas
“profesionalitas”
terlanggar
karena
Termohon telah bertindak tidak professional
dimana sebelumnya pada tanggal 22 Mei 2013
telah menyatakan status bakal calon anggota
DPR-RI
bernama
Sdri.Ainaul
Mardhiyyah
tersebut sebagai “MS” (Memenuhi Syarat)
menjadi dirubah sebagai “TMS” (Tidak Memenuhi
Syarat).Sebagaimana
disampaikan
diatas,
perubahan status “TMS” ini dilakukan tanpa
penjelasan apapun kepada Pemohon sebelum
Termohon mengumumkan DCS Anggota DPRI
untuk Pemilu 2014.
(3) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas
juga melanggar asas-asas umum pemerintahan
yang baik serta asas audi et alteram partem
dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewenanganannya.
Termohon
selaku
penyelenggara Pemilu yang melakukan tugas
dan wewenang proses adminitratif Pemilu juga
merupakan sebuah lembaga tata usaha Negara.
Oleh karenanya, terikat pula dengan asas-asas
hukum tata usaha negara, utamanya adalah
keharusan memperhatikan dan melaksanakan
asas-asas umum pemerintahan yang baik dan
asas audi etalteram partem.
Atas dasar asas-asas ini, maka Termohon
seyogianya teliti dan cermat dalam menjalankan
kewenangannya dan mengambil keputusan dan
mendengarkan serta memberikan kesempatan
terlebih dahulu kepada Pemohon untuk
mengetahui
dan
mengklarifikasi
duduk
permasalahannya sebelum keputusan diambil.
(4) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas
juga melanggar atau tidak menerapkan tata cara
pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon
anggota DPR-RI kedalam DCS sebagaimana
diatur Termohon sendiri dalam Surat Edaran
Nomor 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013
(“SE KPU 229/2013”), yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
(a)Huruf B, Angka 2, butir f SE KPU 229/2013
tentang Verifikasi Hasil Perbaikan, pada angka
1 menyatakan : “1). KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
melakukan
verifikasi
kelengkapan, kebenaran dan keabsahan
dokumen hasil perbaikan dengan menempuh
mekanisme sebagaimana dimaksud huruf d”
8
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents