Penyelenggara Pemilu”) maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik serta mengesampingkan asas audi et alteram partem (in casu hak Pemohon untuk didengar atau dipanggil terlebih dahulu sebelum diberikan keputusan) dengan argumentasi terurai dibawah ini: a. Alasan bakal calon Anggota DPR-RI nomor urut 4 Dapil Jateng III yang bernama: Ainaul Mardhiyyah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KTP-nya sudah “mati” atau tidak berlaku lagi adalah tidak berdasar secara faktual maupun yuridis. Secara faktual, atas KTP yang sudah mati tersebut, maka Sdri. Ainaul Mardhiyyah telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat bahwa KTP (dalam hal ini yang dimaksud KTP Elektronik sesuai dengan program Kementerian Dalam Negeri) yang bersangkutan sedang dalam proses pembuatan dan belum selesai (vide BuktiP-6) Surat Keterangan ini berfungsi sebagai KTP pengganti sementara dan telah dimasukkan sebagai salah satu berkas dokumen yang diserahkan kepada petugas KPU yang menerimanya. Atas dasar penyerahan Surat Keterangan tersebut, maka dalam Lembar (Hasil) Verifikasi atas bakal calon Anggota DPR-RI dari Pemohon untuk Dapil Jateng III yang ditandatangani oleh wakil/penghubung Pemohon dan Ketua KelompokVerifikasi yang mewakili Termohon bertanggal 22 Mei 2013,Sdri. Ainaul Mardhiyah telah dinyatakan sebagai bakal calon Anggota DPR-RI yang berstatus “MS (Memenuhi Syarat)”. Demikian pula seluruh bakal calon Anggota DPR-RI lainnya dari Pemohon untuk Dapil Jateng III juga mendapat status “MS (Memenuhi Syarat)” (vide BuktiP-7) Dengan status “MS (Memenuhi Syarat)” yang diberikan secara tertulis dalam Lembar (Hasil) Verifikasi atas bakal calon tersebut dan bakal caloncalon Anggota DPR RI dari Pemohon untuk Dapil Jateng III, maka secara faktual Sdri. Ainaul Mardhiyah beserta bakal calon-calon Anggota DPRRI lainnya dari Pemohon untuk Dapil Jateng III telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga tidak ada alasan untuk mencoret dan/atau mengosongkan DCS Anggota DPR RI Pemilu 2014 dari Pemohon untuk Dapil Jateng III. b. Selanjutnya Pemohon ingin pula menyampaikan kepada Bawaslu bahwa untuk menegaskan status keberlakuan KTP dari calon Anggota DPR-RI bernama Ainaul Mardhiyyah tersebut, maka Kepala Desa dan Camat dari wilayah dimana calon tersebut berdomisili telah mengeluarkan Surat Keterangan yang menegaskan bahwa Sdri. Ainaul Mardhiyyah telah melakukan proses perpanjangan KTP melalui 5

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents