b. Akan tetapi, mengenai penempatan nomor urut bakal calon anggota DPR-RI atau DPRD, makaPenjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu berbunyi “ Dalam setiap setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan DAPAT ditempatkan pada urutan 1 atau 2 atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya…”. c. Dari kata “DAPAT” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu tersebut, maka norma yang dibentuk oleh UU Pemilu jelas menunjukkan kebolehan atau sifat fakultatif dan bukan sifat keharusan atau obligatif (non-mandatory norm) dalam hal menyangkut penempatan nomor urut calon perempuan anggota DPRRI atau DPRD. d. UU Pemilu merupakan peraturan perundangan yang tata urutan atau hierarki-nya lebih tinggi dari Peraturan KPU, sehingga norma hukum dalam Peraturan KPU tidak bisa bertentangan dengan norma hukum dalam sebuah Undang-Undang berdasarkan ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011. e. Fakta bahwa norma hukum Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu bersifat fakultatif juga dapat dipahami dari norma hukum mengenai sistem Pemilu 2014 untuk Anggota DPR-RI dan DPRD yang dianut UU Pemilu dimana norma hukumnya mengacu pada sistem proporsional terbuka, yakni calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak, bukan pada nomor urut calon yang bersangkutan. f. Dari norma hukum mengenai sifat fakultatif dikaitkan dengan norma hukum yang mengacu pada sistem proporsional terbuka, maka tindakan atau keputusan Termohon yang mencoret dan/atau mengosongkan calon anggota DPR-RI Pemohon untuk Dapil Jawa Barat II dengan alasan penempatan calon perempuan di nomor 10 dan tidak ada calon perempuan pada nomor 7, 8 atau 9 adalah tindakan atau keputusan yang tidak sesuai atau melanggar norma hukum Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu; g. Seandainyapun, Termohon berpendapat bahwa tindakan atau keputusannya bukan merupakan sebuah kekeliruan atau pelanggaran norma hukum, maka tindakan tersebut tetap merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas audi et alteram partem sebagaimana telah disebut diatas, oleh karena: Pertama, sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, seyogianya Termohon lembaga tata usaha negara penyelenggara Pemilu memanggil Pemohon terlebih dahulu untuk diingatkan tentang kehendak ataupunperaturan KPU bahwa adanya satu calon perempuan pada setiap tiga urutan calon HARUS ditaati karena dianggap norma hukumnya obligatif / wajib, maka Termohon juga harus terlebih dahulu menegur atau mengingatkan agar Pemohon menyesuaikan nomor urut bakal calon perempuan-nya sesuai dengan kehendak atau peraturan KPU. 10

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents