b. Akan tetapi, mengenai penempatan nomor urut bakal
calon anggota DPR-RI atau DPRD, makaPenjelasan
Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu berbunyi “ Dalam setiap
setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan
DAPAT ditempatkan pada urutan 1 atau 2 atau 3 dan
demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6
dan seterusnya…”.
c. Dari kata “DAPAT” yang terdapat dalam Penjelasan
Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu tersebut, maka norma yang
dibentuk oleh UU Pemilu jelas menunjukkan kebolehan
atau sifat fakultatif dan bukan sifat keharusan atau
obligatif (non-mandatory norm) dalam hal menyangkut
penempatan nomor urut calon perempuan anggota DPRRI atau DPRD.
d. UU Pemilu merupakan peraturan perundangan yang tata
urutan atau hierarki-nya lebih tinggi dari Peraturan KPU,
sehingga norma hukum dalam Peraturan KPU tidak bisa
bertentangan dengan norma hukum dalam sebuah
Undang-Undang berdasarkan ketentuan Pasal 7 jo.
Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011.
e. Fakta bahwa norma hukum Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu
bersifat fakultatif juga dapat dipahami dari norma hukum
mengenai sistem Pemilu 2014 untuk Anggota DPR-RI
dan DPRD yang dianut UU Pemilu dimana norma
hukumnya mengacu pada sistem proporsional terbuka,
yakni calon terpilih didasarkan pada perolehan suara
terbanyak, bukan pada nomor urut calon yang
bersangkutan.
f. Dari norma hukum mengenai sifat fakultatif dikaitkan
dengan norma hukum yang mengacu pada sistem
proporsional terbuka, maka tindakan atau keputusan
Termohon yang mencoret dan/atau mengosongkan calon
anggota DPR-RI Pemohon untuk Dapil Jawa Barat II
dengan alasan penempatan calon perempuan di nomor
10 dan tidak ada calon perempuan pada nomor 7, 8 atau
9 adalah tindakan atau keputusan yang tidak sesuai atau
melanggar norma hukum Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu;
g. Seandainyapun, Termohon berpendapat bahwa tindakan
atau keputusannya bukan merupakan sebuah kekeliruan
atau pelanggaran norma hukum, maka tindakan tersebut
tetap merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan
melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik
dan asas audi et alteram partem sebagaimana telah
disebut diatas, oleh karena:
Pertama, sesuai dengan asas – asas umum
pemerintahan yang baik, seyogianya Termohon lembaga
tata usaha negara penyelenggara Pemilu memanggil
Pemohon terlebih dahulu untuk diingatkan tentang
kehendak ataupunperaturan KPU bahwa adanya satu
calon perempuan pada setiap tiga urutan calon HARUS
ditaati karena dianggap norma hukumnya obligatif /
wajib, maka Termohon juga harus terlebih dahulu
menegur
atau
mengingatkan
agar
Pemohon
menyesuaikan nomor urut bakal calon perempuan-nya
sesuai dengan kehendak atau peraturan KPU.
10
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents