Kedua, berdasarkan asas audi et alteram partem, maka Termohon juga seyogianya mendengar lebih dahulu dari Pemohon mengenai penempatan nomor urut yang dianggap “keliru” tersebut. Keputusan Termohon langsung menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan nomor urut dan menyatakan Pemohon sebagai tidak memenuhi syarat untuk ikut serta Pemilu 2014 di Dapil Jabar II adalah tindakan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas audi et alteram partemsebagai lembaga tata usaha Negara penyelenggara Pemilu 2014. Ketiga, Keputusan Termohon yang langsung mencoret atau mengosongkan DCS Pemohon untuk Dapil Jabar II lagi-lagi bertentangan dengan dan/atau melanggar asasasas penyeleggaraan Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Penyeleggara Pemilu yang justru seharusnya dipedomani serta dilaksanakan oleh KPU, khususnya asas: proporsionalitas. Asas “proposionalitas” terlanggar karena Termohon telah bertindak tidak proporsional dengan mengosongkan DCSatau mencoret seluruh bakal calon Anggota DPR-RI Pemohon untuk Dapil Jabar II. Dari sisi asas proporsionalitas, maka tidak sepatutnya dan seharusnya persoalan penempatan nomor urut hanya satu calon perempuan kemudian menghilangkan hak konstitusional dan hak hukum bakal calon anggota DPR RI Pemohon untuk Dapil Jabar II lainnya, yakni hilangnya hak dipilih sebagai Anggota DPR RI Pemohon untuk mewakili Dapil Jabar II, padahal Termohon melakukan pencoretan atau pengosongan aquo dengan tanpa memberitahukan kepada Pemohon tentang duduk persoalannya dan tanpa memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menjelaskan dan/atau menyelesaikan atau memperbaiki nomor urut tersebut. Berdasarkan hal – hal terurai diatas beserta bukti-bukti yang diajukan, maka Pemohon memohon agar Bawaslu memeriksa permohonan penyelesaian sengketa Pemilu ini, dan selanjutnya memberikan putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 486/KPTS/KPU/Tahun 2013 Tanggal10 Juni 2013 (“Keputusan KPU 486 /2013”), khusus Lampiran IX.1 sepanjang yang menyangkut DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III (Jateng III) dan Jawa Barat II (Jabar II), yang merugikan Pemohon 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuat keputusan baru yang menerima seluruh bakal calon anggota DPR-RI yang diajukan Pemohon dan menerbitkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemohon untuk Dapil Jawa Tengah III dan Dapil Jawa Barat II 11

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents