Kedua, berdasarkan asas audi et alteram partem, maka
Termohon juga seyogianya mendengar lebih dahulu dari
Pemohon mengenai penempatan nomor urut yang
dianggap “keliru” tersebut.
Keputusan Termohon langsung menyatakan bahwa
Pemohon tidak memenuhi ketentuan nomor urut dan
menyatakan Pemohon sebagai tidak memenuhi syarat
untuk ikut serta Pemilu 2014 di Dapil Jabar II adalah
tindakan yang
melanggar asas-asas umum
pemerintahan yang baik serta asas audi et alteram
partemsebagai
lembaga
tata
usaha
Negara
penyelenggara Pemilu 2014.
Ketiga, Keputusan Termohon yang langsung mencoret
atau mengosongkan DCS Pemohon untuk Dapil Jabar II
lagi-lagi bertentangan dengan dan/atau melanggar asasasas penyeleggaraan Pemilu sebagaimana tertuang
dalam Pasal 2 UU Penyeleggara Pemilu yang justru
seharusnya dipedomani serta dilaksanakan oleh KPU,
khususnya asas: proporsionalitas.
Asas “proposionalitas” terlanggar karena Termohon telah
bertindak tidak proporsional dengan mengosongkan
DCSatau mencoret seluruh bakal calon Anggota DPR-RI
Pemohon untuk Dapil Jabar II. Dari sisi asas
proporsionalitas, maka tidak sepatutnya dan seharusnya
persoalan penempatan nomor urut hanya satu calon
perempuan kemudian menghilangkan hak konstitusional
dan hak hukum bakal calon anggota DPR RI Pemohon
untuk Dapil Jabar II lainnya, yakni hilangnya hak dipilih
sebagai Anggota DPR RI Pemohon untuk mewakili Dapil
Jabar II, padahal Termohon melakukan pencoretan atau
pengosongan aquo dengan tanpa memberitahukan
kepada Pemohon tentang duduk persoalannya dan tanpa
memberikan kesempatan kepada Termohon untuk
menjelaskan dan/atau menyelesaikan atau memperbaiki
nomor urut tersebut.
Berdasarkan hal – hal terurai diatas beserta bukti-bukti yang
diajukan, maka Pemohon memohon agar Bawaslu
memeriksa permohonan penyelesaian sengketa Pemilu ini,
dan selanjutnya memberikan putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 486/KPTS/KPU/Tahun 2013 Tanggal10 Juni
2013 (“Keputusan KPU 486 /2013”), khusus Lampiran
IX.1 sepanjang yang menyangkut DCS Anggota DPR-RI
Pemilu 2014 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa
Tengah III (Jateng III) dan Jawa Barat II (Jabar II), yang
merugikan Pemohon
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuat
keputusan baru yang menerima seluruh bakal calon
anggota DPR-RI yang diajukan Pemohon dan
menerbitkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemohon
untuk Dapil Jawa Tengah III dan Dapil Jawa Barat II
11
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents