persoalannya dan tanpa memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menjelaskan dan/atau menyelesaikan atau memperbaiki persoalan yang menyangkut KTP bakal calon bernama Sdri. Ainaul Mardhiyyah tersebut. Asas “profesionalitas” terlanggar karena Termohon telah bertindak tidak professional dimana sebelumnya pada tanggal 22 Mei 2013 telah menyatakan status bakal calon anggota DPR-RI bernama Sdri.Ainaul Mardhiyyah tersebut sebagai “MS” (Memenuhi Syarat) menjadi dirubah sebagai “TMS” (Tidak Memenuhi Syarat).Sebagaimana disampaikan diatas, perubahan status “TMS” ini dilakukan tanpa penjelasan apapun kepada Pemohon sebelum Termohon mengumumkan DCS Anggota DPRI untuk Pemilu 2014. (3) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas audi et alteram partem dalam melaksanakan tugas dan kewenanganannya. Termohon selaku penyelenggara Pemilu yang melakukan tugas dan wewenang proses adminitratif Pemilu juga merupakan sebuah lembaga tata usaha Negara. Oleh karenanya, terikat pula dengan asas-asas hukum tata usaha negara, utamanya adalah keharusan memperhatikan dan melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas audi etalteram partem. Atas dasar asas-asas ini, maka Termohon seyogianya teliti dan cermat dalam menjalankan kewenangannya dan mengambil keputusan dan mendengarkan serta memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Pemohon untuk mengetahui dan mengklarifikasi duduk permasalahannya sebelum keputusan diambil. (4) Keputusan Termohon vide huruf d dan e diatas juga melanggar atau tidak menerapkan tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon anggota DPR-RI kedalam DCS sebagaimana diatur Termohon sendiri dalam Surat Edaran Nomor 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 (“SE KPU 229/2013”), yang dapat dijelaskan sebagai berikut: (a)Huruf B, Angka 2, butir f SE KPU 229/2013 tentang Verifikasi Hasil Perbaikan, pada angka 1 menyatakan : “1). KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen hasil perbaikan dengan menempuh mekanisme sebagaimana dimaksud huruf d” 8

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents