(mohon perhatian kalimat yang kami cetak tebal); (b)Huruf d sebagaimana dimaksud angka 1 diatas, antara lain pada angka (13) menyatakan: “Menyusun Berita Acara hasil verifikasi (Model BB-12) dan menyampaikan kepada Partai Politik”; dan pada angka (14) menyatakan: “Memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen pengajuan calon dan/atau syarat calon”. (c)Dari ketentuan atau prosedur dalam Angka 2 butir f jo. butir d dimaksud, maka setelah melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan, KPU seharusnya menempuh kembali mekanisme sebagaimana yang dilakukan pada waktu verifikasi pertama, yaitu menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi dan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen pengajuan calon dan/atau syarat calon. (d)Dalam kenyataannya, Termohon tidak melaksanakan ketentuan atau prosedur dalam Angka 2 butir f jo. d angka (14) tersebut diatas, sehingga sesungguhnya Termohon telah menyalahi prosedur yang ditetapkannya sendiri. Tentang Kekeliruan Termohon Dalam Menerapkan Norma Hukum Terkait Dengan Keterwakilan Perempuan Yang Terkandung Dalam UU Pemilu Terkait Dengan DCS Pemohon Untuk Dapil Jabar II 5. Bahwa alasan pencoretan atau pengosongan DCS Pemohon untuk Dapil Jabar II yang dilakukan oleh Termohon adalah karena Pemohon dianggap tidak memenuhi ketentuan penempatan keterwakilan perempuan 30 % (tiga puluh persen)dalam susunan calon Anggota DPR RI-nya untuk Dapil Jabar II karena penempatan urutan calon perempuan di nomor urut 10 dan tidak ada calon perempuan di nomor urut 7, 8 dan 9. 6. Bahwa alasan atau dasar Termohon tersebut diatasadalah tidak berdasar dan melanggar norma hukum atau undangundang yang diletakkan oleh UU Pemilu serta asas-asas penyelenggaraan Pemilu seperti diatur dalam Pasal 2 UU Penyelenggaran Pemilu serta asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas audi et alteram partem, sebagaimana dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Norma hukum atau undang-undang yang WAJIB dipatuhi dan diikuti oleh setiap Partai Politik peserta Pemilu 2014 adalah norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh daftar bakal calon anggota DPR-RI atau DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Pemilu. Pemohon tidak mengingkari norma ini dan telah memenuhinya dengan sebaik mungkin. 9

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents