15
sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2] Menimbang
bahwa
untuk
memperkuat
dalil-dalilnya,
Pemohon
melampirkan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-17, yang disahkan di depan persidangan pada tanggal 2 Juli 2010
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Surat
Kotawaringin
Keputusan
Barat
Nomor
KPU
Kabupaten
29/KPU-KTB/IV/2010,
tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang
Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, tanggal
1 April 2010;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Surat
Kotawaringin
Keputusan
Barat
Nomor
KPU
Kabupaten
30/KPU-KTB/IV/2010,
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Dalam
Pemilihan
Umum
Bupati
dan
Wakil
Bupati
Kotawaringin Barat Tahun 2010, tanggal 3 April 2010;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Surat
Kotawaringin
Keputusan
Barat
KPU
Nomor
Kabupaten
62/Kpts-KPU-
020.435792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kotawaringin Barat Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010,
tanggal 12 Juni 2010.
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 367/BA/VI/2010, tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents