19 • Bahwa saksi dimintai keterangan oleh Panwas Kabupaten, namun tanggapan Panwas Kabupaten, jika laporan saksi diproses, maka harus mengungsikan keluarga karena takut ancaman; 2. Ratna Mutiara: • Bahwa saksi tinggal di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng; • Bahwa saksi adalah Ketua Yasinan (tokoh masyarakat); • Bahwa pada tanggal 4 April 2010, saksi didatangi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) diminta untuk bergabung menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 ( Sugianto-Eko), namun saksi menolak; • Bahwa saksi dijanjikan akan diberikan uang lebih jika mau bergabung dengan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada masyarakat; 3. M. Baedowi: • Bahwa saksi tinggal di Desa Sumber Agung Pangkalan Lada; • Bahwa saksi diberikan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Saksi diminta untuk memilih pasangan Sugianto-Eko; • Bahwa saksi merasa ketakutan; 4. Pdt. Yohanes Luther: • Bahwa saksi adalah seorang Pendeta; • Bahwa saksi tinggal Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada; • Bahwa saksi menerima laporan telah terjadi pembagian uang (money politic) di desa tempat saksi tinggal kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 ( Sugianto-Eko); • Bahwa saksi melaporkan kepada Panwas Lapangan, yang diteruskan ke Panwascam, dan benar ada pengakuan dari seorang yang bernama Arifin bahwa ada pembagian uang kepada masyarakat; • Bahwa Ketua KPPS tidak ingin menindaklanjuti laporan tersebut, dengan alasan jika laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian maka Ketua KPPS mengundurkan diri dari tugasnya; • Bahwa banyak masyarakat terintimidasi dan ada yang diberhentikan dari pekerjaannya;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents