22 • Bahwa saksi adalah Ketua PPS Desa Tanjung Terantang; • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010 di Desa Terantang ada pembagian uang kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); 14. Suwandi: • Bahwa saksi tinggal di Desa Natai Baru Kecamatan Arut Selatan; • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2010 ada pertemuan di rumah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa ada laporan di dalam rumah tersebut ada pembagian uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada tamu yang datang; • Bahwa ada ancaman pemecatan terhadap karyawan Perusahaan Tanjung Lingga jika tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, yang notabene yang memiliki perusahaan tersebut adalah Calon Nomor Urut 1; • Bahwa pemecatan itu telah terjadi terhadap 2 orang karyawati; • Bahwa ada pembagian uang dari rumah ke rumah; 15. Sumardi: • Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sagu Suka Mulya, Kecamatan Kotawaringin Lama ; • Bahwa ada money politic untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan intimidasi di desa Sagu Suka Mulya; • Bahwa ada SK relawan yang terbit, namun nama-namanya tidak dikenali oleh saksi; • Bahwa saksi ditepon oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk tidak berbuat macam-macam, dan saksi diancam akan dipecat jika pasangan Sugianto-Eko menang; 16. M. Syahrin: • Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan; • Bahwa ada dua orang yang belum cukup umur ikut memilih; • Bahwa banyak warga yang tidak mendapatkan undangan; • Bahwa ada tiga orang yang menggunakan hak pilih orang lain, hal ini sudah dilaporkan ke Panwaslu, namun sampai sekarang belum ada tindakan; • Bahwa pada saat ini pesta miras merajalela di Kotawaringin Barat; 17. Anang Aspan:

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents