25
• Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai;
• Bahwa banyak masyarakat yang melapor kepada saksi bahwa selama
Pilkada banyak kecurangan dan intimidasi;
• Bahwa setelah Pasangan Calon Nomor Urut 1 dinyatakan menang, banyak
pendukung pasangan calon terpilih yang melakukan pesta minuman keras;
• Bahwa saksi menerima laporan bahwa setelah pelaksanaan Pemilukada di
tempat lokalisasi Kalimati, ada penawaran bagi siapa yang mau tidur dengan
wanita di tempat tersebut digratiskan;
23. Gufrani:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin
Lama;
• Bahwa ada money politic di Kecamatan Kotawaringin Lama;
• Bahwa saksi memergoki seseorang yang membagi-bagikan uang kepada
masyarakat, masing-masing sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah) dan juga memberikan SK relawan, dengan janji mendapatkan kebun
kelapa sawit;
• Bahwa Ibu Sana memaksa memberikan uang kepada warga yang bernama
Bapak Syukri;
24. Edi Sulistya:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Ipuh Bangun Jaya, Kecamatan Kotawatingin
Lama;
• Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 saksi menerima uang sebanyak Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa saksi disuruh untuk menandatangani surat dukungan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa saksi mempunyai rekaman pengakuan Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) yang telah membagi-bagikan uang;
25. Remo SJ:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Panahan, Kecamatan Arut Utara;
• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2010 datang Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) ke desa tempat tinggal saksi untuk
mengadakan tatap muka dengan warga;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents