25 • Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai; • Bahwa banyak masyarakat yang melapor kepada saksi bahwa selama Pilkada banyak kecurangan dan intimidasi; • Bahwa setelah Pasangan Calon Nomor Urut 1 dinyatakan menang, banyak pendukung pasangan calon terpilih yang melakukan pesta minuman keras; • Bahwa saksi menerima laporan bahwa setelah pelaksanaan Pemilukada di tempat lokalisasi Kalimati, ada penawaran bagi siapa yang mau tidur dengan wanita di tempat tersebut digratiskan; 23. Gufrani: • Bahwa saksi tinggal di Desa Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa ada money politic di Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa saksi memergoki seseorang yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat, masing-masing sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga memberikan SK relawan, dengan janji mendapatkan kebun kelapa sawit; • Bahwa Ibu Sana memaksa memberikan uang kepada warga yang bernama Bapak Syukri; 24. Edi Sulistya: • Bahwa saksi tinggal di Desa Ipuh Bangun Jaya, Kecamatan Kotawatingin Lama; • Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 saksi menerima uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa saksi disuruh untuk menandatangani surat dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa saksi mempunyai rekaman pengakuan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) yang telah membagi-bagikan uang; 25. Remo SJ: • Bahwa saksi tinggal di Desa Panahan, Kecamatan Arut Utara; • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2010 datang Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) ke desa tempat tinggal saksi untuk mengadakan tatap muka dengan warga;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents