30 • Bahwa saksi menolak diberi uang; • Bahwa banyak warga diintimidasi; • Bahwa saksi tidak melapor, karena merasa takut; 40. Abdul Maki: • Bahwa saksi tinggal Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan; • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada masyarakat dari pintu ke pintu; • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2010 pukul 02.00 pintu rumah saksi diketuk oleh seseorang untuk memberi uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi disuruh untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa saksi diancam jika tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, saksi akan didatangi preman; 41. Mulyadi: • Bahwa saksi adalah Kepala Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan; • Bahwa pada bulan Mei 2010 ada laporan dari warga bahwa Ketua RT 01 telah mendata warga RT 3, RT 4, RT 5, dan RT 6; • Bahwa Badan Perwakilan Desa (BPD) ada yang menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa saksi ditelpon oleh Eko Soewarno, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, dan diancam kalau pasangan Sugianto-Eko menang, saksi akan dihabisi; • Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagikan uang kepada masyarakat; 42. Gapur: • Bahwa saksi tinggal Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai; • Bahwa saksi pada bulan Maret 2010 mendapat undangan dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk pembentukan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 di desa saksi; • Bahwa pada bulan Mei 2010, saksi mendapat tugas mendata warga Kelurahan Kumai Hilir; • Bahwa setiap Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 diperintahkan untuk mendapat target mencari massa 20 orang;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents