31 • Bahwa saksi mendapat tugas untuk membagikan amplop yang berjumlah 231 kepada warga, yang masing-masing amplop berisi uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • Bahwa setelah Pilkada, saksi mebagikan sertifikat relawan kepada warga yang mendapatkan uang; 43. Amininsyah: • Bahwa saksi adalah Kepala Desa Panahan Kecamatan Arut Utara; • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2010, saksi melihat Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 membagi-bagikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp. 150.000,- kepada warga; • Bahwa warga disuruh untuk menandatangani kertas sebagai bentuk dukungan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa saksi juga mendapat laporan dari warga bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 membagi-bagikan uang; 44. Johan Songkar: • Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara; • Bahwa saksi melihat seseorang memberikan uang kepada warga di Desa Angkut Kecamtan Arut Utara sambil diperintahkan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1; 45. David Dino: • Bahwa saksi tinggal di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara; • Bahwa saksi pada tanggal 1 Juni 2010 mendapat laporan dari anak kandungnya saksi yang menjabat sebagai Bendaraha Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2, bahwa ada Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 membagi-bagikan uang kepada warga; • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 menawari uang kepada saksi sebanyak Rp. 2.000.000,-, namun saksi menolak; • Bahwa situasi dan kondisi Pemilukada di desa saksi tidak aman; 46. Yulianus Yoker: • Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara; • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 membagi-bagikan uang dan sembako kepada warga Desa Pangkut;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents