38
“Permohonan sekurang-kurangnya memuat Uraian yang jelas mengenai:
a.
Kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon;
b.
Permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;
c.
Permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang
benar menurut Pemohon.”
Dengan mendasarkan pada dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam
Butir 2, 3 dan Butir 4 Posita Permohonan Keberatan Pemohon, yang pada
pokoknya pemohon mendasarkan permohonan keberatannya pada
dalil-dalil yang menyatakan bahwa:
a. Adanya perencanaan yang sistematis pada Pemilukada di Kabupaten
Kotawaringin Barat 2010, yang dirancang oleh suatu lembaga yang
bergerak dalam konsultan pemenang pemilu yang termuat dalam buku
yang berjudul “Bagaimana Memenangkan Pasangan SUGESTI” yang
kemudian
disosialisasikan
dan
dikenal
dengan
jargon
nama
Pasangan “Sukses”, yang mana atas strategi tersebut telah ditetapkan
Surat Keputusan No. KEP-01/TIM KAM/KOBAR/III/2010 tanggal 10
Maret 2010 tentang penetapan Tim Relawan Kampanye Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati H. Sugianto – H. Eko
Soemarno, SH. oleh Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati H. Sugianto–H. Eko soemarno, SH. (“pihak terkait”).
b. Bahwa total jumlah relawan yang telah dilaporkan ke Penyelenggara
Pemilukada adalah sebanyak 78.238 orang atau sekitar 62.09% dari
pemilih yang menggunakan hak pilihnya, yang diantaranya tercatat
beberapa KPPS, PPS, PPK dan nama-nama yang statusnya Pegawai
Negeri Sipil, sebagai ranggota relawan tersbeut.
d. Bahwa Tim Sukses Pemenang Pasangan Nomor.1 Sugianto-Eko
memberi surat/Sertifikat/Surat Keterangan Sebagai Relawan SugiantoEko Soemarno dengan disertai uang dengan besaran diantara Rp.
150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- perorang.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents