39
e. Bahwa banyak ditemukan politik uang yang bersifat massif, sistematis
dan terstruktur yang dilakukan Tim Sukses Pemenangan Calon nomor 1
yang disertai ancaman.
Maka dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas
telah secara tegas dan kasat mata dan telah menjadi bukti yang sempurna
bahwa Pemohon telah melakukan kesalahan di dalam memahami objek
permohonan pemilukada.
Sebagaimana
telah
Termohon
uraikan
diatas,
Pemohon
dalam
Permohonan Keberatannya hanya menguraikan adanya pelanggaranpelanggaran yang menurut Pemohon terjadi sepanjang penyelenggaraan
Pemilukada (vide dalil Permohonan Keberatan Pemohon pada halaman 2
hingga 10) yang sama sekali bukan merupakan Objek Perselisihan
Pemilukada sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 sehingga Permohonan Keberatan dari
Pemohon tidak memiliki dasar dan/atau bahkan cenderung manipulatif atau
setidak-tidaknya
merupakan
ilusi
karena
telah
mencampuradukkan
dan/atau menggabungkan dua objek perkara yang berbeda, karena telah
secara jelas di atur di dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008, bahwa objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara, sebagaimana berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
“Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. Penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua
Pemilukada;
b. Terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah.”
Dengan demikian secara terang dan jelas Pemohon telah mengakumulasi
dan mencampuradukkan 2 (dua) objek yang berbeda yaitu mengenai
sengketa hasil Pemilukada yang merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan pelanggaran Pemilukada yang termasuk ke
dalam wewenang panitia pengawas pemilu, sehingga sudah selayaknya
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents