8
melakukan politik uang. De facto dan de jure, Tim Sukses Pemenangan
Pasangan
Nomor
Urut
1
Sugianto–Eko
memberian
Surat
Keputusan/Sertifikat/Surat Keterangan Sebagai Relawan Sugianto Eko Soemarno dengan disertai uang dengan besaran diantara Rp.
150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- perorang. Setidaknya sebagai
contoh dapat dilampirkan sekitar 37 (tiga puluh tujuh) lembar Petikan
Surat
Keputusan/Surat
Keterangan
Relawan
Sugianto
–
Eko
Soewarno. (Bukti P.12).
b. Bahwa, terhadap pelanggaran adanya Politik Uang oleh Pasangan
Calon Nomor 1 telah dilakukan laporan laporan baik perseorangan
maupun oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor 2 kepada seluruh
Panwas kecamatan, khususnya pada Panwas Kecamatan Pangkalan
Banteng, Panwas Kecamatan Arut Selatan dan Panwas Kabupaten
Kotawaringin Barat (Bukti P.13, P.13-1 s/d P.13-4) yang rinciannya
adalah sebagai berikut;
-
Panwas Kecamatan Banteng : 36 (tuiga puluh enam) amplop uang
dan 32 (tiga puluh dua) surat keterangan relawan Pasangan Nomor
Urut 1.
-
Panwas Arut Selatan : 2 (dua) kasus politik uang.
-
Panwas Kabupaten Kotawaringin Barat : 31 (tiga puluh satu) kasus
politik uang.
Laporan tersebut dapat dikonfirmasi kepada Panwas karena hingga
saat ini Pemohon belum mendapatkan konfirmasi tindak lanjut dari
Panwas.
c.
Bahwa, Pemohon juga menemukan banyak pelanggaran politik uang
yang
telah
disampaikan
ke
Petugas
Pengawas
Lapangan
di
Kecamatan Kumai, yaitu antara lain;
Desa Kubu, Teluk Bogam, Sei Kapitan, Kel.Candi, Batu Belaman,
berjumlah 19 (sembilan belas) kasus penerimaan politik uang, terhadap
laporan tersebut sampai saat ini Pemohon belum mengetahui tindak
lanjutnya. (Bukti P.14).
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents