11 mendapatkan share suara sebesar 5,5% dan swing voters sebesar 9,3%. Salah satu hasil survei lainnya menyatakan, bila dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada saat survei dari pasangan yang ada maka jumlah prosentase yang memilih Pemohon sebesar 63,9% dan yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 hanya sebesar 6,4% saja. (Bukti P.18). 7. Pada Survei yang dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2010, salah hasil survei yang menanyakan orang yang pantas menjadi Calon Bupati yang perlu didukung, maka Pemohon juga mendapatkan 77.5% sedangkan H. Sugianto 2,7%; dan bilan dilakukan pemilihan atas pasangan calon maka pasangan calon dari Pemohon akan mendapatkan jumlah 76,4% sedangkan calon H. Sugianto dan Eko Sumarno hanya mendapatkan 3,6% saja. Metode survei menggunakan multistage random sampling dengan wawancara tatap muka responden dan margin of error sekitar 4,8% (Bukti P.19). 8. Berdasarkan hasil survei yang pernah dilakukan, tidak ada suatu kasuspun dalam pemilu kada di Indonesia yang dapat menyebabkan seorang kandidat dapat meningkatkan peroleh suaranya sebesar 50% dalam waktu kurang dari 4 (empat bulan). Peningkatan dapat terjadi, dengan asumsi, adanya tindakan yang sangat signifikan dan situasi yang bersifat miracle. Kami menduga keras dan meyakini bahwa tindakan pelanggaran yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur seperti telah diuraikan di atas yang salah satu penyebab utama terjadinya peroleh suara dari H. Sugianto dan Eko Sumarno dalam Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kotawaringan Barat yang meningkat menjadi sekitar 50%. 9. Bila menggunakan uraian seperti Pemohon telah kemukakan di atas maka perolehan suara yang ditetapkan oleh telah didahului oleh berbagai pelanggaran dan tindak kecurangan, maupun terjadinya politik uang, intimidasi dan/ atau tindakan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai melanggar asas pemilihan umum yang LUBER dan JURDIL. Keseluruhan tindakan dimaksud menyebabkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga kabupaten tidak dapat dijadikan dasar untuk membuat Penetapan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sebagimana tersebut di dalam Surat Keputusan KPU Nomor 62/Kpts-KPU- 020.436792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents