11
mendapatkan share suara sebesar 5,5% dan swing voters sebesar 9,3%.
Salah satu hasil survei lainnya menyatakan, bila dilakukan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati pada saat survei dari pasangan yang ada maka jumlah
prosentase yang memilih Pemohon sebesar 63,9% dan yang memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 1 hanya sebesar 6,4% saja. (Bukti P.18).
7. Pada Survei yang dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2010, salah hasil
survei yang menanyakan orang yang pantas menjadi Calon Bupati yang perlu
didukung, maka Pemohon juga mendapatkan 77.5% sedangkan H. Sugianto
2,7%; dan bilan dilakukan pemilihan atas pasangan calon maka pasangan
calon dari Pemohon akan mendapatkan jumlah 76,4% sedangkan calon H.
Sugianto dan Eko Sumarno hanya mendapatkan 3,6% saja. Metode survei
menggunakan multistage random sampling dengan wawancara tatap muka
responden dan margin of error sekitar 4,8% (Bukti P.19).
8. Berdasarkan hasil survei yang pernah dilakukan, tidak ada suatu kasuspun
dalam pemilu kada di Indonesia yang dapat menyebabkan seorang kandidat
dapat meningkatkan peroleh suaranya sebesar 50% dalam waktu kurang dari
4 (empat bulan). Peningkatan dapat terjadi, dengan asumsi, adanya tindakan
yang sangat signifikan dan situasi yang bersifat miracle. Kami menduga keras
dan meyakini bahwa tindakan pelanggaran yang bersifat masif, sistematis dan
terstruktur seperti telah diuraikan di atas yang salah satu penyebab utama
terjadinya peroleh suara dari H. Sugianto dan Eko Sumarno dalam Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kotawaringan Barat yang
meningkat menjadi sekitar 50%.
9. Bila menggunakan uraian seperti Pemohon telah kemukakan di atas maka
perolehan suara yang ditetapkan oleh telah didahului oleh berbagai
pelanggaran dan tindak kecurangan, maupun terjadinya politik uang, intimidasi
dan/ atau tindakan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai melanggar asas
pemilihan umum yang LUBER dan JURDIL. Keseluruhan tindakan dimaksud
menyebabkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara
berjenjang dari TPS hingga kabupaten tidak dapat dijadikan dasar untuk
membuat Penetapan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sebagimana
tersebut
di
dalam
Surat
Keputusan
KPU
Nomor
62/Kpts-KPU-
020.436792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents