14
1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
62/Kpts-KPU-020.436792/2010,
tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat
Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010 dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010,
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010
3. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 dalam waktu
selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan H. Sugianto dan Eko Sumarno
sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2010 Nomor Urut 1 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
62/Kpts-KPU-
020.436792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kotawaringin Barat Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010;
Atau
4. Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pemilihan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
dengan Nomor Urut 2 atas nama DR Ujang Iskandar dan H. Bambang
Purwanto sebagai yang memperoleh suara terbanyak sebesar 94.922 suara
dan Pasangan Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan Eko Sumarno
dengan perolehan sebanyak 3.307 suara dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010;
5. Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan
Nomor Urut 2 atas nama DR, Ujang Iskandar dan H. Bambang Purwanto
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents