36 ada pendataan masyarakat; • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 ada pembagian uang kepada masyarakat; • Bahwa bernama pada tanggal 1 Juni 2010 saksi menelpon Panwascam yang Joko Susanto, namun Panwascam tidak berani untuk menindaklanjuti; • Bahwa saksi juga sudah melaporkan kepada Kapolsek, dan laporan tersebut sudah dicatat; 64. Masri: • Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai; • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010, saksi dipanggil oleh seseorang yang bernama Slamet, untuk diberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Saksi disuruh untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1; 65. Juhari: • Bahwa saksi tinggal di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai; • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, pukul 19.00, saksi ditelpon oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang bernama Budi untuk diberi uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); • Bahwa saksi diminta untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, dengan alasan karena ia (Budi) akan dibunuh orang; 66. Saleh: • Bahwa saksi tinggal di Desa Kubu, Kecamatan Kumai; • Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 seseorang yang bernama Nurdin memberikan uang kepada saksi dan isteri saksi masing-masing sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • Bahwa uang saksi diambil oleh PPL yang bernama Maskur, namun saksi tidak mengerti maksud dari pengambilan uang tersebut; 67. Dahni: • Bahwa saksi tinggal di Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai; • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, saksi ditelpon oleh seseorang yang bernama Syahrian diminta untuk mencari massa, dan diberi uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta sertifikat/piagam relawan; • Bahwa uang tersebut dibagikan untuk 10 orang;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents