100 keberpihakan yang telah dilakukan Termohon guna kepentingan salah satu Pasangan Calon; 4. Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru di dalam: (i) mencermati fakta hukum; (ii) memahami hukum; (iii) menerapkan hukum; (iv) serta mempergunakan forum Mahkamah Konstitusi di dalam menghadapi permasalahan a quo. Dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita Pemohon, sama sekali tidak ada relevansinya dengan keberatan rekapitulasi suara; 5. Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 posita Pemohon, keadaan tersebut memperlihatkan bahwa Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru dalam mendasarkan keberatan yang diajukan dengan mempersoalkan pada masalah-masalah yang sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008; a. Mengenai dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 (a), butir 4 (b), butir 4 (c), dan butir 4 (d) permohonan Pemohon. Pihak Terkait keberatan dan menolak sikap Pemohon yang mendalilkan bahwa Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 58 huruf f UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, hal mana memperlihatkan bahwa Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru di dalam memahami dan mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Terkait dengan ketentuan Pasal 58 dimaksud, Pihak Terkait telah sepenuhnya mengetahui dan menundukkan diri serta mendasarkan proses pencalonan dimaksud pada ketentuan Pasal 60 dan Pasal 66 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi Pihak Terkait oleh Termohon. Bahkan, terkait dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak Terkait telah pula dilakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan Termohon telah pula membuka masukan dari masyarakat

Select target paragraph3