100
keberpihakan yang telah dilakukan Termohon guna kepentingan salah satu
Pasangan Calon;
4. Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru di dalam: (i) mencermati
fakta hukum; (ii) memahami hukum; (iii) menerapkan hukum; (iv) serta
mempergunakan
forum
Mahkamah
Konstitusi
di
dalam
menghadapi
permasalahan a quo. Dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita Pemohon,
sama sekali tidak ada relevansinya dengan keberatan rekapitulasi suara;
5. Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan
dalam butir 4 posita Pemohon, keadaan tersebut memperlihatkan bahwa
Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru dalam mendasarkan
keberatan yang diajukan dengan mempersoalkan pada masalah-masalah yang
sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008;
a. Mengenai
dalil
Pemohon
sebagaimana
dinyatakan
dalam
butir 4 (a), butir 4 (b), butir 4 (c), dan butir 4 (d) permohonan Pemohon.
Pihak Terkait keberatan dan menolak sikap Pemohon yang mendalilkan
bahwa Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 58 huruf f UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, hal mana memperlihatkan bahwa
Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru di dalam memahami dan
mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terkait dengan ketentuan Pasal 58 dimaksud, Pihak Terkait telah
sepenuhnya mengetahui dan menundukkan diri serta mendasarkan proses
pencalonan dimaksud pada ketentuan Pasal 60 dan Pasal 66 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula memenuhi semua syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya penelitian terhadap
pemenuhan persyaratan administrasi Pihak Terkait oleh Termohon.
Bahkan, terkait dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak Terkait telah
pula dilakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang
dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, bahkan Termohon telah pula membuka masukan dari masyarakat