101 terhadap persyaratan pasangan calon, termasuk dengan status Pihak Terkait dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; Termohon maupun Pihak Terkait telah memenuhi kewajiban hukumnya, dikarenakan Pihak Terkait sampai saat ini sama sekali tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; Termohon juga telah membuka kesempatan 14 hari terhadap masukan dari masyarakat, akan tetapi sampai dengan batas akhir saat penetapan bakal calon menjadi Pasangan Calon, hingga sampai dengan selesainya Pemilukada Putaran I, Pihak Terkait, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan maupun Termohon, tidak pernah menerima masukan berupa keberatan terhadap Pihak Terkait maupun H. Dirwan Mahmud, S.H., termasuk berkenaan dengan dalil Pemohon sebagaimana ternyata dalam butir 4 (a), butir 4 (b), butir 4 (c), dan butir 4 (d) posita Pemohon, selain itu dengan memperhatikan fakta dimana terhitung sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini (telah dua periode), H. Dirwan Mahmud, S.H., menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (untuk periode 2004-2009) menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan; Penerapan Ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak ada relevansinya dengan status Pihak Terkait yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon, bahkan sama sekali tidak terkait dengan hasil perolehan suara, atau dengan kata lain status Pihak Terkait, terhadap perolehan suara tidak akan berubah. Terlebih dengan memperhatikan fakta dimana tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini adalah masyarakat, termasuk di dalamnya para Pasangan Calon yang antara lain Pemohon pada saat penetapan bakal calon menjadi Pasangan Calon. Dengan demikian, dan oleh karenanya, dalil dimaksud maupun bukti-bukti serta saksi-saksi terkait demi hukum haruslah dikesampingkan, karena sama sekali tidak

Select target paragraph3