101
terhadap persyaratan pasangan calon, termasuk dengan status Pihak
Terkait dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008;
Termohon maupun Pihak Terkait telah memenuhi kewajiban hukumnya,
dikarenakan Pihak Terkait sampai saat ini sama sekali tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
Termohon juga telah membuka kesempatan 14 hari terhadap masukan dari
masyarakat, akan tetapi sampai dengan batas akhir saat penetapan bakal
calon menjadi Pasangan Calon, hingga sampai dengan selesainya
Pemilukada Putaran I, Pihak Terkait, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
maupun Termohon, tidak pernah menerima masukan berupa keberatan
terhadap Pihak Terkait maupun H. Dirwan Mahmud, S.H., termasuk
berkenaan dengan dalil Pemohon sebagaimana ternyata dalam butir 4 (a),
butir 4 (b), butir 4 (c), dan butir 4 (d) posita Pemohon, selain itu dengan
memperhatikan fakta dimana terhitung sejak tahun 1999 sampai dengan
saat ini (telah dua periode), H. Dirwan Mahmud, S.H., menjabat sebagai
anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (untuk periode 2004-2009)
menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;
Penerapan Ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sudah tidak ada relevansinya dengan status Pihak Terkait yang telah
ditetapkan sebagai Pasangan Calon, bahkan sama sekali tidak terkait
dengan hasil perolehan suara, atau dengan kata lain status Pihak Terkait,
terhadap
perolehan
suara
tidak
akan berubah. Terlebih dengan
memperhatikan fakta dimana tidak ada keberatan yang diajukan oleh
pihak-pihak yang terkait dalam hal ini adalah masyarakat, termasuk di
dalamnya para Pasangan Calon yang antara lain Pemohon pada saat
penetapan bakal calon menjadi Pasangan Calon. Dengan demikian, dan
oleh karenanya, dalil dimaksud maupun bukti-bukti serta saksi-saksi terkait
demi
hukum
haruslah
dikesampingkan,
karena
sama
sekali
tidak