102
mempunyai relevansi terhadap permasalahan a quo, terlebih dengan
perselisihan hasil suara;
b. Mengenai Dalil Pemohon sebagaimana Dinyatakan dalam Butir 4 (e)
Pemohon telah secara sepihak dan tanpa dasar telah menyatakan bahwa
kesalahan
dan
pelanggaran
dalam
penyelenggaraan
Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 tergambar secara jelas, nyata,
terstruktur, terencana, dan masif dengan menihilkan suatu fakta hukum
dimana Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan telah berjalan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, dan
oleh karenanya dalil-dalil sepihak dan tanpa dasar yang cenderung
menyesatkan
tersebut
haruslah
ditolak
atau
setidak-tidaknya
dikesampingkan;
c. Mengenai Dalil Pemohon Sebagaimana dinyatakan dalam Butir 4 (f), Butir
4 (g), Butir 4 (h), Butir 4 (i), Butir 4 (j), Butir 4 (k), dan Butir 4 (l).
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan: (i) adanya warga masyarakat
yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT;
(ii) adanya pemilih yang tidak mendapat undangan; (iii) adanya pemilih
terdaftar yang memilih dua kali; (iv) adanya pemberian barang atau uang;
(v) surat pernyataan pemberian janji; (vi) adanya intimidasi oleh Tim
Sukses;, dan (vii) adanya orang yang tidak terdaftar dalam DPT. Pihak
Terkait menolak dan sekaligus membantah secara tegas dalil Pemohon
dimaksud, dikarenakan hal tersebut merupakan dalil sepihak Pemohon
yang dibuat tanpa dasar dan cenderung manipulatif. Bahkan sama sekali
tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada a quo dan
tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena apa yang didalilkan
Pemohon adalah berkaitan dengan masalah-masalah yang terkait dengan
proses penyelenggaraan Pemilukada yang bukan menjadi kewenangan
dari Pemohon tetapi merupakan kewenangan Panwaslu dan bukan hal
yang berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon. Dengan demikian, peran dan fungsi serta
kewenangan Mahkamah Konstitusi bukanlah sebagai Panitia Pengawas