102 mempunyai relevansi terhadap permasalahan a quo, terlebih dengan perselisihan hasil suara; b. Mengenai Dalil Pemohon sebagaimana Dinyatakan dalam Butir 4 (e) Pemohon telah secara sepihak dan tanpa dasar telah menyatakan bahwa kesalahan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 tergambar secara jelas, nyata, terstruktur, terencana, dan masif dengan menihilkan suatu fakta hukum dimana Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan telah berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, dan oleh karenanya dalil-dalil sepihak dan tanpa dasar yang cenderung menyesatkan tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan; c. Mengenai Dalil Pemohon Sebagaimana dinyatakan dalam Butir 4 (f), Butir 4 (g), Butir 4 (h), Butir 4 (i), Butir 4 (j), Butir 4 (k), dan Butir 4 (l). Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan: (i) adanya warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT; (ii) adanya pemilih yang tidak mendapat undangan; (iii) adanya pemilih terdaftar yang memilih dua kali; (iv) adanya pemberian barang atau uang; (v) surat pernyataan pemberian janji; (vi) adanya intimidasi oleh Tim Sukses;, dan (vii) adanya orang yang tidak terdaftar dalam DPT. Pihak Terkait menolak dan sekaligus membantah secara tegas dalil Pemohon dimaksud, dikarenakan hal tersebut merupakan dalil sepihak Pemohon yang dibuat tanpa dasar dan cenderung manipulatif. Bahkan sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada a quo dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena apa yang didalilkan Pemohon adalah berkaitan dengan masalah-masalah yang terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilukada yang bukan menjadi kewenangan dari Pemohon tetapi merupakan kewenangan Panwaslu dan bukan hal yang berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon. Dengan demikian, peran dan fungsi serta kewenangan Mahkamah Konstitusi bukanlah sebagai Panitia Pengawas

Select target paragraph3