105
•
Oleh karena antara Saksi dan Jusri masih ada hubungan keluarga yakni
antara paman dan keponakan dan antara kepala desa dengan warga
desanya maka oleh Saksi kemudian diberi uang sebanyak Rp 50.000,tanpa pesan apa pun untuk memilih pasangan calon tertentu karena Jusri
telah melakukan pencoblosan;
•
Setelah Jusri menerima uang dari Saksi kemudian Jusri berpamitan pulang;
•
Tanggal 11 Desember 2008 sekitar pukul 07.00 WIB, Jusri datang kepada
Saksi dan memberitahu bahwa Saksi telanjur telah dilaporkan kepada
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan karena telah dibujuk oleh
seseorang;
•
Saksi sebagai kepala desa merasa telah dikambinghitamkan karenanya
meminta Jusri untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000,yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya mencemarkan nama baik
kepala desa yang dituduh melakukan money politic;
3. Saksi
Minarwan,
S.H.
(Kepala
Dinas
Sosial,
Tenaga
Kerja,
dan
Transmigrasi)
•
Kain sarung dan kain yang dibagikan kepada Panti Sosial Tresna Wreda
bukan berasal dari salah satu pasangan calon melainkan bantuan dari
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Selatan
yang bersifat rutin berdasarkan usulan dari Kepala Panti ;
•
Bantuan kain dan sarung untuk 25 penghuni panti dan tidak ada sisa untuk
pegawai panti;
4. Saksi H.M. Ali Nudiha
•
Sejak Putaran I dan Putaran II, Saksi mengenal para calon bupati dan wakil
bupati begitu juga para calon bupati dan wakil bupati mengenal Saksi;
•
Para calon bupati dan wakil bupati di hadapan masyarakat adalah orangorang yang baik perilakunya sesuai dengan posisi masing-masing;