107
a. Terhadap eksepsi Pihak Terkait butir 1) berdasarkan bukti P-2, objek
perselisihan adalah Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59
tahun 2008 bertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu
Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(selanjutnya disebut Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008
Putaran II, yang merupakan tindak lanjut dari hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon. Hal tersebut tidak dibantah oleh Termohon selaku
lembaga yang menerbitkan keputusan a quo. Dengan demikian, objek sengketa
yang diajukan oleh Pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b
PMK 15/2008 yang berbunyi, ”Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a....; atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
Oleh karena itu, eksepsi Pihak Terkait tersebut tidak cukup beralasan dan harus
dikesampingkan;
b. Terhadap eksepsi Pihak Terkait butir 2), butir 3, butir 4, butir 5), dan butir 6)
sangat erat dengan pokok permohonan yang merupakan kewenangan
Mahkamah
untuk
menilainya,
sehingga
eksepsi
dimaksud
juga
harus
dikesampingkan;
[3.18]
Menimbang bahwa karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
dikesampingkan, maka untuk selanjutnya Mahkamah memberikan pendapat tentang
pokok permohonan Pemohon berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak
(Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait), bukti-bukti surat, serta keterangan para
saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
[3.19]
Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik keterangan Pemohon,
keterangan Termohon, keterangan Saksi dari Pemohon, keterangan Saksi dari
Termohon, keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Kesimpulan Pemohon, Kesimpulan
Termohon, dan Kesimpulan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta hukum,