110
17. Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada
Putaran II di Tingkat Kecamatan oleh PPK Bunga Mas (Model DA-KWK);
18. Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada
Putaran II di Tingkat Kecamatan oleh PPK Kedurang Ilir (Model DA-KWK);
19. Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada
Putaran II di Tingkat Kecamatan oleh PPK Kota Manna;
20. Fotokopi Surat Keputusan Nomor 01/REDHO/VI/2008 tentang Pembentukan Tim
Kampanye Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati “H.Reskan Effendi dan
Dr. drh. Rohidin, MMA”;
21. Fotokopi Surat Nomor 12/REDHO/VI/2008 tentang Surat Tugas Pasangan Calon
Nomor urut 8;
22. Fotokopi
Surat
Keputusan
KPU
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
Nomor
02/SK/TP/2008 tentang Pembentukan Tim Kampanye Pasangan Calon DirwanHartawan;
23. Fotokopi
Surat
Keputusan
KPU
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
Nomor
02/SK/TP/2008 tentang Pembentukan saksi-saksi Pasangan Calon DirwanHartawan;
[3.19.2]
Bahwa di samping fakta hukum atau hal-hal yang diakui para pihak, dalam
persidangan juga terdapat fakta hukum atau hal-hal yang menjadi perselisihan
hukum para pihak sebagai berikut:
1. Termohon secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan seorang calon
kepala daerah yang pernah menjalani pidana penjara sekitar tujuh tahun di LP
Klas I Cipinang, Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, menjadi seorang
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan;
2. Adanya warga masyarakat yang mempunyai hak pilih, tetapi tidak terdaftar
dalam DPS maupun DPT;
3. Adanya pemilih yang tidak mendapat kartu undangan;
4. Adanya pemilih terdaftar yang memilih lebih dari satu kali;