116
masyarakat. Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, dapat mendaftar kepada
Petugas PPS secara aktif dan bagi masyarakat yang mendaftar setelah
pengumuman dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan. DPS dan Daftar
Pemilih Tambahan kemudian ditetapkan sebagai DPT dalam Pleno PPS. Jumlah
DPT di tingkat Kecamatan ditetapkan oleh PPK dan DPT di tingkat kabupaten
ditetapkan oleh Termohon. Termohon telah membuka ruang demokrasi yang
seluas-luasnya melalui Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di TPS
dengan jelas, tegas, cermat, dan rinci menyatakan bagi pemilih yang belum
mendapatkan Kartu Panggil (C6-KWK) diberikan waktu untuk aktif meminta dan
atau dititipkan kepada Kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, begitu juga
kemudahan-kemudahan bagi penyandang cacat;
Sanggahan Termohon tersebut diperkuat oleh keterangan Saksi Fitri
Agustina dalam persidangan tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa
setelah diteliti oleh petugas KPPS, ternyata nama Maria Yustianti tidak tercantum
dalam DPT, karenanya yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya
di TPS 5 Desa Ibul. Bahkan, yang bersangkutan datang kembali sambil membawa
kartu undangan memilih milik orang lain, yaitu milik Ramon dan Meta, karenanya
oleh Panitia tetap tidak diizinkan untuk memilih;
Bahwa menurut Pemohon, ada pemilih yang memilih lebih dari satu
kali, terjadi di TPS1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir, dengan cara satu
orang mencoblos empat kartu suara. Pelanggaran itu dilakukan karena ada izin dari
Panitia dengan cara setiap pemilih diberi empat kartu suara, sebagaimana kesaksian
Zaitun Nurlaili dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon menyatakan bahwa Pemohon
tidaklah cermat, lengkap, jelas, dan rinci tentang TPS tempat kejadian, jumlah, dan
pihak-pihak yang menyatakan keberatan maupun saksi-saksi. Pemohon juga tidak
memberikan uraian pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon maupun
perselisihan hasil penghitungan suara;