117
Bahwa menurut Pemohon, adanya pemberian barang atau uang atau
insentif lainnya kepada pemilih dengan janji harus memilih Pasangan Calon
Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.,
sebagaimana berita yang dimuat dalam Harian Rakyat Bengkulu, Minggu, 2
November 2008 yang memberitakan bahwa ratusan tenaga honorer pada hari
Sabtu, 1 November 2008 mendatangi Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu
Selatan non aktif H. Dirwan Mahmud, S.H. untuk membuat kesepakatan yang
berisi empat butir komitmen. Pertama, para tenaga honorer secara ikhlas akan
memberikan dukungan kepada Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H.
Hartawan, S.H. sebagai bupati dan wakil bupati. Kedua, Para tenaga honorer
bersama
anggota
keluarganya
berjanji
akan
mengembangkan
jaringan
sepenuhnya untuk memenangkan Pihak Terkait. Ketiga, Jika Pihak Terkait
memenangkan Pemilukada Bengkulu Selatan maka para tenaga honorer
meminta agar kepemimpinan keduanya mempercepat proses pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam masa 100 hari setelah
keduanya dilantik. Keempat, pernyataan tersebut dibuat untuk dilaksanakan
masing-masing pihak (vide bukti P-16 dan bukti P-16A);
Sebaliknya menurut Termohon, dalil Pemohon tersebut tidak jelas, tidak
cermat, tidak rinci, dan tidak lengkap. Di samping itu, dalil Pemohon merupakan ranah
pidana Pemilukada yang merupakan wewenang Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan. Selain itu, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan
penelitian dan penetapan Pleno atas laporan-laporan yang di antaranya dihentikan
karena tidak cukup bukti dan ada yang ditindaklanjuti ke pihak penyidik (vide jawaban
Termohon bertanggal 19 Desember 2008, butir 8, halaman 5). Jawaban Termohon
tersebut, didukung oleh keterangan dan kesimpulan Pihak Terkait yang menyatakan
bahwa hal tersebut merupakan dalil Pemohon yang dibuat tanpa dasar dan
cenderung manipulatif, bahkan sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek
perselisihan Pemilukada dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (vide Keterangan
Pihak Terkait butir 6, huruf c, halaman 16);
Bahwa menurut Pemohon, ada intimidasi oleh Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 7 kepada warga masyarakat supaya memilih Pasangan Calon