123
dapur, ditempatkan di Blok 3G Kamar 2, sebelumnya sebagai “paste” Rumah Sakit
(vide bukti P-8 dan keterangan saksi Achmad Busri dalam persidangan tanggal 19
Desember 2008);
[3.23.5]
Surat Pernyataan Tomy Arifin bertanggal 17 Desember 2008, Staf Register
LP Klas I Cipinang Jakarta Timur, yang diketahui Kepala LP Klas I Cipinang Jakarta
Timur, yang menyatakan mengetahui dan mengenal warga binaan atas nama Roy
Irawan bin Mahmud Amran dalam kasus pembunuhan, yang ditempatkan dalam Blok
3G kamar 2, dipekerjakan sebagai pemuka dapur dan dibebaskan melalui proses
pembebasan bersyarat (vide bukti P-9 dan keterangan saksi Tomy Arifin dalam
persidangan tanggal 19 Desember 2008);
[3.23.6]
Surat Pernyataan Haryanto alias Yan Bin Sulaiman bertanggal 17
Desember 2008 yang menerangkan bahwa Dirwan Mahmud alias Roy Irawan bin
Mahmud Amran pernah menjalani hukuman penjara di LP Klas I Cipinang Jakarta
Timur 1989-1990, dan menyatakan pernah berjumpa dengan Dirwan Mahmud alias
Roy Irawan bin Mahmud Amran yang biasa dipanggil Roy, menjalani hukuman karena
kasus tindak pidana kriminal (vide bukti P-10 dan keterangan Saksi Haryanto alias
Yan bin Sulaiman dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008);
Bahwa meskipun Saksi M. Zayadi dan Hasnul Arifin, telah membuat surat
pernyataan yang isinya menarik dan mencabut pernyataan/kesaksian dalam
persidangan sebagaimana surat yang dikirim kepada Mahkamah bertanggal 27
Desember 2008, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa, 30
Desember 2008, menurut Mahkamah, tidak mengurangi keyakinan Mahkamah akan
kebenaran keterangan kedua saksi yang telah diberikan dalam persidangan dan
justru semakin mengukuhkan keyakinan Mahkamah bahwa Pihak Terkait tidak bisa
memberikan kontra bukti untuk mendukung dalil-dalil sanggahannya. Hal tersebut
terbukti selama pemeriksaan saksi-saksi, Pemohon, Termohon, maupun Pihak
Terkait prinsipal tidak pernah mengkonfrontir keterangan-keterangan saksi Pemohon.
Selain itu, Kuasa Termohon berkali-kali mengajukan keberatan akan kehadiran saksisaksi Pemohon sebagaimana terungkap dalam persidangan tanggal 19 Desember
2008 dan 22 Desember 2008;